Wakil Gubernur Jambi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, hadir dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi. Acara ini digelar dalam rangka penyampaian pendapat gubernur terhadap penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi pada hari Selasa (2/6/2026).
Dalam sambutannya, Wagub Sani menyampaikan apresiasi tinggi terhadap lima Ranperda inisiatif DPRD. Ia menilai ranperda tersebut mencerminkan niat positif pimpinan dan anggota DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyambut baik serta mengapresiasi setinggi-tingginya niat positif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi hingga tersusunnya lima Ranperda inisiatif DPRD ini.
Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, ia juga menyampaikan terima kasih atas gagasan dan pemikiran konstruktif yang dituangkan dalam Ranperda tersebut. Menurutnya, Ranperda inisiatif DPRD diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wagub Sani menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang efektif serta berkelanjutan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi. Sinergi tersebut dinilai krusial untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan perda hingga tuntas.
Dukungan Penuh untuk Ranperda Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya
Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi, Wagub Sani menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah. Ia mengapresiasi inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun regulasi tersebut.
Menurutnya, Provinsi Jambi memiliki kawasan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam dan Taman Hutan Raya Bukit Sari. Kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan. Selain itu, kawasan tahura juga berperan dalam pengawetan keanekaragaman hayati. Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pun harus dilakukan secara lestari.
Wagub Sani berharap Perda Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif. Regulasi tersebut juga diharapkan mendorong pemanfaatan lahan secara berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Selanjutnya, Wagub Sani menyoroti Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah Jambi. Ia menilai perlindungan HKI di tingkat provinsi sangat penting. Terutama untuk menjaga aset budaya, ekspresi tradisional, serta produk lokal agar tidak mudah diplagiasi.
Selain perlindungan hukum, HKI juga dinilai memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Wagub Sani menyebut Provinsi Jambi memiliki beragam kreativitas, inovasi, dan ekspresi budaya tradisional. Seluruh potensi tersebut harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan.
Ia berharap Perda HKI dapat menjadi payung hukum bagi kreativitas dan inovasi masyarakat Jambi. Baik yang berbasis alam, seni, budaya, maupun potensi daerah lainnya. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Jambi di tingkat lokal, nasional, hingga global.
Pengelolaan Sumber Daya Air
Wagub Sani juga menyampaikan apresiasi atas Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Ia berharap perda tersebut menjadi pedoman komprehensif dalam pengelolaan air. Mulai dari perencanaan, konservasi, pendayagunaan, hingga pengendalian daya rusak air. Termasuk pula pengaturan perizinan dan peran serta masyarakat.
Tujuannya untuk menjamin kelestarian dan pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.
Perlindungan Pelaku Usaha Perikanan
Terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, Wagub Sani menyampaikan pandangan positif pemerintah. Ia menilai sektor perikanan sangat bergantung pada keberlanjutan sumber daya ikan. Pemanfaatan sumber daya tersebut dilakukan oleh nelayan kecil, nelayan buruh, serta pembudidaya ikan skala kecil.
Selain itu, pengolah dan pemasar hasil perikanan mikro dan kecil juga menjadi bagian penting dari ekosistem perikanan. Wagub Sani mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi nelayan kecil dan nelayan buruh. Di antaranya ancaman ketersediaan bahan bakar minyak. Selain itu, maraknya pencurian ikan dan praktik penangkapan ikan berlebih (overfishing). Perubahan iklim, cuaca ekstrem, dan tinggi gelombang laut juga menjadi persoalan serius.
Sementara itu, pengolah dan pemasar skala mikro dinilai sangat rentan terhadap fluktuasi harga. Mereka juga menghadapi konflik pemanfaatan wilayah pesisir. Perubahan musim, kualitas lingkungan, serta kepastian status lahan turut menjadi tantangan.
Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dalam kesempatan yang sama, Wagub Sani mengapresiasi Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan. Ia menilai pengembangan ekonomi kreatif sejalan dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, pemerintah daerah harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi. Terutama dengan mengembangkan kreativitas sumber daya manusia. Kreativitas tersebut berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Wagub Sani berharap Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan memberi dampak signifikan. Terutama dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat Jambi. Regulasi ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, perda tersebut diharapkan memacu inovasi, kreativitas, dan daya saing. Serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
“Dengan demikian, pembangunan perekonomian daerah dapat berjalan lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.





