Wamendagri Ribka Haluk Negasi Pemotongan Dana Otsus Papua



JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyangkal adanya informasi yang menyebutkan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengalami pemotongan atau keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat ke daerah. Pernyataan ini merespons pernyataan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, yang menyampaikan isu serupa.

Ribka menjelaskan bahwa Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua akan direalisasikan secara penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Papua. Efisiensi tersebut ditujukan pada pos anggaran yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional.

“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu (16/5/2026).

Ribka menegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi. Bahkan, Presiden Prabowo telah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memproses pengembalian dana efisiensi tersebut. Saat ini, proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan.

Dia menekankan pentingnya setiap pernyataan pejabat daerah disampaikan berdasarkan data resmi pemerintah. Ribka menyebut, realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen. Sedangkan penyaluran triwulan I 2026 untuk Papua Selatan beserta seluruh kabupaten juga sudah tersalurkan penuh.

Ribka mengatakan bahwa penyaluran Dana Otsus saat ini berlangsung lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Percepatan tersebut mulai terlihat sejak Februari 2026. “Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” ujar Ribka.

Menurut dia, keterlambatan di Kabupaten Nduga disebabkan oleh kendala teknis administrasi. Adapun 45 daerah lain yang terdiri atas provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana triwulan pertama.

Ribka juga meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah direalisasikan agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses. “Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” jelas Ribka.

Menurut Ribka, kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Hal tersebut terjadi berkat pengawalan yang lebih baik serta pembenahan tata kelola. “Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” ucap Ribka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April dan dapat dicairkan lebih cepat apabila Pemda telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.

Pada Tahun 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua telah dilakukan tepat waktu antara Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw disalurkan pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan.

Sedangkan penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 dipengaruhi indikator kinerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024, di antaranya keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta besaran SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571.

Pos terkait