Warganet Sebut Tagihan Listrik Naik, PLN Membantah Isu Kenaikan Tarif

Kenaikan Tagihan Listrik, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Beberapa pelanggan listrik mengeluhkan kenaikan tagihan listrik mereka dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menyebut bahwa jumlah yang harus dibayarkan meningkat secara signifikan, bahkan ada yang mengatakan bahwa tagihan mencapai jutaan rupiah. Hal ini memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, termasuk dugaan bahwa tarif listrik telah naik.

Namun, PT PLN (Persero) membantah informasi tersebut. Menurut perusahaan, tidak ada peningkatan tarif listrik yang dilakukan. Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, menjelaskan bahwa tarif listrik tetap sama seperti kebijakan pemerintah selama April hingga Juni 2026. Ia menegaskan bahwa kenaikan tagihan bukan disebabkan oleh kenaikan tarif, melainkan karena perubahan pola konsumsi listrik.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Tagihan

Gregorius menyebutkan bahwa sejumlah pelanggan mengalami kenaikan tagihan karena adanya perubahan dalam penggunaan listrik. Misalnya, situasi cuaca yang lebih panas atau peningkatan aktivitas di rumah membuat penggunaan alat elektronik menjadi lebih intensif. Hal ini berdampak pada peningkatan konsumsi energi, meskipun tarif listrik tetap tidak berubah.

“Adanya kenaikan tagihan listrik yang dirasakan sebagian pelanggan dapat dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik,” ujar Gregorius. Ia menyarankan agar pelanggan menggunakan listrik dengan bijak dan aman, misalnya dengan rutin memeriksa instalasi listrik di rumah serta mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan.

Pelanggan juga bisa memantau riwayat pembelian token dan pembayaran tagihan listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini membantu pengguna untuk lebih efisien dalam mengatur penggunaan listrik.

Tarif Listrik Tetap Stabil Sejak Tahun 2022

Sebelumnya, PLN juga menyatakan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2022. Dalam pernyataannya, PLN menegaskan bahwa tarif listrik tetap stabil hingga 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan tagihan yang dialami oleh sebagian pelanggan bukan disebabkan oleh kenaikan tarif, melainkan faktor lain seperti penggunaan listrik yang lebih tinggi.

Berikut adalah rincian tarif dasar listrik sesuai dengan golongan masing-masing:

  • Rumah Tangga
  • 900 VA RTM = Rp1.352,00/kWh
  • 1.300–2.200 VA = Rp1.444,70/kWh
  • ≥ 3.500 VA = Rp1.699,53/kWh

  • Bisnis dan Industri

  • 200 kVA = Rp1.122,00/kWh

  • 6.600 VA – 200 kVA = Rp1.444,70/kWh
  • ≥ 30.000 kVA = Rp996,74/kWh

Setiap pembayaran listrik, baik sistem prabayar maupun pascabayar, terdiri dari beberapa komponen biaya, antara lain:

– Tarif listrik sesuai dengan golongan daya

– PPJ (pajak daerah, tiap wilayah berbeda)

– PPN (khusus rumah tangga daya 6.00 VA ke atas)

Contoh besaran PPJ di Jakarta jika pembelian dan pembayaran listrik melalui PLN Mobile:

– ≤ 2.200 VA (2,4 persen)

– 3.500–5.500 VA (3 persen)

– ≥ 6.600 VA (4 persen)


Pos terkait