Yaqut Tak di Rutan KPK Sejak Pra-Lebaran

Perubahan Status Penahanan Tersangka Kasus Kuota Haji: Dari Rutan Menjadi Tahanan Rumah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya perubahan status penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tepatnya pada Kamis, 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini bersifat sementara, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ungkap Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Latar Belakang Pengajuan Permohonan

Perubahan status ini terjadi setelah pihak keluarga mantan Menteri Agama Republik Indonesia tersebut mengajukan permohonan resmi kepada KPK pada tanggal 17 Maret 2026. Permohonan tersebut berisi permintaan agar jenis penahanan terhadap tersangka kasus kuota haji itu diubah.

Setelah menerima permohonan tersebut, KPK melakukan telaah mendalam. Berdasarkan hasil penelaahan, KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dasar Hukum Pengalihan Penahanan

Dua pasal spesifik dalam KUHAP menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan ini:

  • Pasal 108 ayat (1) KUHAP: Pasal ini mendefinisikan jenis-jenis penahanan yang diakui dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, yaitu penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota.
  • Pasal 108 ayat (11) KUHAP: Pasal ini mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme pengalihan jenis penahanan. Pengalihan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, yang salinannya wajib diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, serta instansi terkait yang berkepentingan.

“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” jelas Budi Prasetyo lebih lanjut.

Jaminan Pengawasan Ketat

Meskipun status penahanan telah diubah menjadi tahanan rumah untuk sementara, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Informasi dari Lingkungan Tahanan

Sebelumnya, informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan sempat beredar di kalangan awak media. Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Saat ditemui awak media setelah menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026, Silvia menyampaikan adanya percakapan di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ujar Silvia.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari tahanan lain, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 21 Maret 2026.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Ketika ditanya apakah informasi ini hanya diketahui oleh suaminya, Silvia mengklarifikasi bahwa hal tersebut diketahui oleh seluruh tahanan.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” tuturnya.

Oleh karena itu, Silvia menyarankan para jurnalis untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait informasi yang ia dapatkan.

“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” sarannya.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia pada periode tahun 2023-2024 oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2026.

Proses hukum berlanjut dengan penahanan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh pengadilan pada 11 Maret 2026.

Kasus ini sendiri mengungkap kerugian negara yang cukup signifikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melaporkan bahwa dugaan korupsi ini telah merugikan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Pos terkait