11.000 batang rokok ilegal disita dari kamar tidur di Batang

Operasi Gabungan Berhasil Menyita 11 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Batang

Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Bea Cukai Tegal, Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang, dan Bagian Perekonomian Setda Batang kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan secara rapi di warung kelontong hingga kamar tidur pemilik usaha.

Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini dimulai sejak pagi hari dengan menyasar sejumlah titik yang telah dipetakan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengumpulan informasi di lapangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono menjelaskan bahwa modus penyimpanan rokok ilegal semakin beragam untuk mengelabui petugas. Bahkan, pada salah satu lokasi, sebagian stok sengaja disembunyikan di dalam kardus yang diletakkan di kamar tidur.

“Di warung pertama di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, rokok ilegal dipajang di rak samping warung, sementara stok lainnya disimpan di kamar tidur. Dari lokasi ini kami mengamankan 10.400 batang rokok ilegal berbagai merek,” kata Haryono kepada Tribunjateng, Rabu (27/5/2026).

Berbagai merek rokok tanpa cukai yang diamankan di antaranya BONTE, HUMER, Everest, MARBOL, Manchester, Suryaku, YS Pro, Marlong, ANGKER, LA-KU, Banana, KING Garet, MS Spesial, Complex hingga AVATAR.

Tim kemudian bergerak ke Desa Lebo, Kecamatan Batang. Namun saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan barang bukti meski sebelumnya terdapat indikasi peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut.

Hasil kembali didapat saat tim menyisir sebuah warung di Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang. Berawal dari laporan cepat masyarakat melalui layanan aduan Satpol PP, petugas berhasil menyita 780 batang rokok ilegal siap edar dengan berbagai merek dan varian rasa.

“Total ada 11.180 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi kali ini dan seluruh barang bukti langsung dibawa Bea Cukai Tegal untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Sanksi Administratif dan Edukasi kepada Masyarakat

Tidak hanya menyita barang bukti, petugas juga menjatuhkan sanksi administratif kepada para pedagang. Warung di Desa Kecepak dikenai denda Rp23.644.000, sedangkan warung di Kelurahan Kauman dikenai denda Rp1.778.000. Total penerimaan denda yang masuk ke kas negara mencapai Rp25.422.000.

Selain penindakan, petugas juga melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di sejumlah warung sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Batang.

Modus Penyembunyian yang Semakin Kreatif

Haryono mengungkapkan bahwa modus penyembunyian rokok ilegal semakin kreatif. Beberapa pedagang bahkan memanfaatkan ruang-ruang kecil di dalam toko atau rumah mereka untuk menyimpan barang bukti. Hal ini membuat petugas harus lebih waspada dan sigap dalam melakukan pemeriksaan.

Beberapa contoh modus penyembunyian yang ditemukan antara lain:

  • Rokok ilegal disimpan di dalam kardus yang diletakkan di kamar tidur
  • Barang bukti disembunyikan di balik rak atau bawah meja
  • Penggunaan alat bantu seperti kotak kayu atau tempat penyimpanan khusus

Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Selain tindakan tegas terhadap pelaku, pihak Satpol PP juga fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih sadar akan bahaya rokok ilegal dan lebih memilih produk legal yang sudah memiliki izin resmi.

Dengan adanya stiker Gempur Rokok Ilegal di sejumlah warung, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batang.

Pos terkait