Makkah.
Kementerian Haji dan Umroh mencatat bahwa hingga saat ini sebanyak 145.341 jemaah haji telah melakukan pembayaran dam.
Sebagaimana diketahui, sebagian besar jemaah haji Indonesia mengikuti rukun haji dengan sistem tamattu’. Tamattu’ adalah salah satu bentuk ibadah haji yang membutuhkan jemaah untuk terlebih dahulu melaksanakan umrah wajib, kemudian bertahalul, dan setelah itu baru melakukan ibadah haji.
Pembayaran dam dilakukan oleh jemaah sebagai bentuk pengganti dari penyembelihan seekor kambing. Namun, bagi jemaah yang tidak mampu secara ekonomi, dapat menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari. Puasa tersebut terdiri dari 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umroh, Maria Assegaff menjelaskan bahwa dari total 145.341 jemaah yang sudah membayar dam, sebanyak 102.364 jemaah melakukan pembayaran dam di Arab Saudi melalui Adahi. Sementara itu, sebanyak 38.992 jemaah lainnya melakukan pembayaran dam melalui mekanisme yang disediakan di Indonesia.
“Capaian ini menunjukkan perkembangan positif dalam pelaksanaan haji tahun ini. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran jemaah untuk melaksanakan kewajiban dam secara tertib, aman, serta sesuai ketentuan,” ujar Maria dalam konferensi pers, Sabtu (23/5/2026).
Maria menambahkan, Kementerian Haji dan Umroh terus memastikan pengelolaan dam berjalan secara transparan, tertib, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi jemaah.
Dalam fase puncak haji, yaitu di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), merupakan tahapan yang paling penting, padat, dan membutuhkan kesiapan fisik, mental, serta kedisiplinan dari seluruh jemaah.
“Karenanya, semua layanan saat ini terus dimatangkan, mulai dari kesiapan tenda, penempatan jemaah, konsumsi, transportasi, layanan kesehatan, bahkan perlindungan jemaah, hingga penempatan putu gas di titik-titik layanan kami maksimalkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maria menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umroh bersama dengan PPIH Arab Saudi terus memastikan penempatan jemaah di Arafah dan Mina berjalan tertib sesuai dengan pengaturan resmi.
“Kami ingin kembali mengingatkan seluruh KBHU untuk tidak menempelkan atribut identitas seperti stiker tanda atau tanda pengenal apapun di tenda jemaah, baik di Arafah maupun Mina. Tidak boleh ada pihak manapun yang membuat penanda sendiri di luar pengaturan resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia,” pungkasnya.





