7 Pembunuh Dibebaskan, Ahli Hukum: Penuntut Umum Salah

Penjelasan Ahli Hukum Mengenai Bebasnya Tujuh Tersangka Pembunuhan

Ahli hukum pidana, Dr Muldri Pasaribu, memberikan penjelasan terkait bebasnya tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35). Menurutnya, meskipun petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, namun dianggap keliru secara substantif jika bersifat mutlak.

Petunjuk Jaksa yang Dinilai Keliru

Menurut Dr Muldri, petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik untuk menghadirkan jasad korban, yang telah dibuang ke laut di wilayah Provinsi Aceh, dinilai tidak sesuai. Hal ini menunjukkan adanya kondisi procedural absolutism yang berpotensi mengorbankan keadilan materiil.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum harus mengutamakan keadilan substantif, bukan hanya sekadar memenuhi prosedur. Dalam kasus ini, tim penyidik telah menjelaskan secara rasional bahwa jasad korban dibuang ke laut lepas dan tidak diketahui titik koordinat pasti. Secara ilmiah, kemungkinan besar jasad tersebut tidak akan ditemukan kembali.

Keterbatasan Petunjuk Jaksa

Dalam petunjuk P19 disebutkan permintaan visum terhadap korban. Namun, secara faktual, visum tidak mungkin dapat diterbitkan tanpa terlebih dahulu menemukan jasad korban. Dengan demikian, substansi petunjuk tersebut tetap mensyaratkan kehadiran jasad, sesuatu yang sejak awal telah dinyatakan hampir mustahil dipenuhi oleh penyidik.

Dr Muldri menegaskan bahwa jaksa memang berwenang memberi petunjuk sesuai Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 110 KUHAP. Namun, petunjuk tersebut harus relevan, proporsional, dan feasible. Petunjuk yang mustahil dipenuhi bertentangan dengan asas due process of law.

Dasar Hukum yang Tidak Mensyaratkan Jasad Korban

Menurut Dr Muldri, tidak ada satu pun ketentuan hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak dapat dibuktikan tanpa jasad korban. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jadi, tidak ada syarat harus ada jasad.

Teori Hukum Pidana Modern

Dalam teori hukum pidana modern, hukum pidana melindungi nilai kehidupan, bukan jasad. Kematian dapat dibuktikan melalui fakta sosial, logika peristiwa, ilmu pengetahuan, kesaksian, dan pengakuan.

Jika keharusan jasad dijadikan dogma, maka setiap pelaku cukup menghilangkan mayat dan hukum pidana tidak memiliki kekuatan lagi. Hal ini tentu bertentangan dengan asas perlindungan korban, asas keadilan substantif, dan asas kemanfaatan hukum.

Solusi Hukum yang Tersedia

Dr Muldri menyarankan agar polisi bisa melakukan rekonstruksi tanpa jasad untuk menguatkan petunjuk yang tertuang dalam Pasal 188 KUHAP. Dalam rekonstruksi dapat dilihat kesesuaian keterangan para tersangka, lokasi pembuangan, dan alat yang digunakan.

Atau jaksa tidak harus mendakwa pembunuhan semata, bisa alternatif atau kumulatif, seperti Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 340 jo 55 KUHP, atau dakwaan subsidair. Atau dapat juga dilakukan gelar perkara bersama antara jaksa dan polisi untuk menyepakati standar pembuktian tanpa jasad.

Penjelasan Kepolisian

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan terkait bebasnya tujuh pelaku pembunuh Syahdan Syahputra Lubis (35), warga Kota Medan, Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa pembebasan tujuh pelaku tersebut terjadi karena habisnya masa penahanan.

“Sebenarnya, bebasnya ke-7 pelaku itu karena masa penahanan sudah habis. Jadi para pelaku dinyatakan bebas demi hukum,” ujar Ferry, Selasa (13/1/2026).

Diterangkan Ferry, pihaknya gagal menyeret para pelaku ke meja persidangan lantaran tim penyidik belum bisa memenuhi petunjuk dari jaksa.

“Berkasnya sudah dilimpahkan, namun ada petunjuk dari jaksa yang meminta jasad korban harus ditemukan. Sementara, jasad korban sudah dibuang oleh para pelaku ke laut di daerah Aceh,” ujar Ferry mengakhiri.

Pos terkait