Ayah Sinjai Cabuli Anak Tiri Hamil, Dicokok Polisi

Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil di Sinjai, Pelaku Diamankan Polisi

SINJAI, SULAWESI SELATAN – Kabupaten Sinjai kembali digemparkan oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kali ini, seorang ayah tiri berinisial AM (24) dilaporkan tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 15 tahun hingga menyebabkan korban hamil. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Sinjai Utara, yang merupakan ibu kota Kabupaten Sinjai.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Andi Muhammad Alyas, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Benar kami sedang menangani kasus ini,” ungkap Ipda Andi Muhammad Alyas melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Jumat, 18 Januari 2026.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan ibu korban, yang berinisial AN (36), kepada pihak kepolisian pada tanggal 15 Januari 2026. Awalnya, AN mendapati anaknya terbaring sakit di rumah. Khawatir dengan kondisi buah hatinya, AN segera membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh dokter, hasil yang mengejutkan keluar: korban dinyatakan hamil dua bulan. “Korban ini sakit, dibawa ke Puskesmas untuk periksa, ternyata hamil,” jelas Ipda Andi Muhammad Alyas.

Mengetahui kondisi putrinya yang tak terduga dan mengkhawatirkan, AN segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.

Pelaku Berhasil Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Sinjai, terungkap bahwa pelaku yang menghamili korban adalah AM, ayah tiri korban sendiri. Tim Resmob Polres Sinjai bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AM. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah diperiksa, AM mengakui perbuatannya,” ujar Ipda Andi Muhammad Alyas.

Perbuatan Bejat Berlangsung Selama Bertahun-tahun

Lebih lanjut, Ipda Andi Muhammad Alyas mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu sejak awal tahun 2024 hingga tanggal 5 Desember 2025. Selama periode tersebut, pelaku diduga terus melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang memberikan ancaman hukuman pidana yang berat.

  • Pasal yang Dikenakan: Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Ancaman Hukuman: Ancaman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

Seruan untuk Keadilan dan Perlindungan Anak

Kasus pencabulan yang melibatkan ayah tiri ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk pemerhati isu perempuan dan anak. Mirfayani Mirzal, seorang aktivis yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak, mengecam keras tindakan pelaku.

Menurutnya, anak merupakan kelompok yang paling rentan dalam masyarakat dan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan maksimal. “Kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Mirfayani Mirzal.

Proses hukum yang dijalankan, lanjut Mirfayani, harus benar-benar memastikan bahwa keadilan terpenuhi bagi korban. Selain itu, hak-hak korban harus dilindungi secara utuh, dan negara harus mencegah terjadinya impunitas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Hukuman yang dijatuhkan harus bersifat represif, artinya mampu memberikan efek jera yang kuat tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi calon pelaku lainnya agar tidak ada lagi kasus serupa terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan ekstra bagi anak-anak, serta perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Pos terkait