Persidangan Pembelaan Terdakwa BMT Al Ikhwan
Pemilik BMT Al Ikhwan yang berada di Jalan Rinjani, Cilacap, Christian Setyawan, telah menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar. Tuntutan tersebut terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 22 Undang-Undang Perbankan.
Nota pembelaan ini disampaikan dalam sidang pembelaan yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Cilacap. Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Advokat Kamto, S.H., M.H., menegaskan bahwa BMT Al Ikhwan merupakan badan usaha koperasi dengan sistem close loop yang berada di bawah pengawasan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap.
Menurut Kamto, status BMT Al Ikhwan sebagai koperasi membuatnya tidak memerlukan izin dari OJK maupun Bank Indonesia. Ia menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, koperasi tersebut memiliki legalitas yang lengkap, pernah mendapatkan pembinaan dari instansi terkait pada tahun 2023, serta hingga kini belum pernah dilakukan audit.
Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, sebanyak 12 saksi korban mengaku bukan anggota koperasi. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa. Bantahan itu disampaikan dengan menunjukkan bahwa nama-nama para saksi tercatat dalam buku daftar anggota koperasi yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
“Para saksi korban juga memiliki buku simpanan mudhorobah berjangka, itu artinya simpanan berpotensi bagi hasil dan bagi rugi,” ungkap Kamto, advokat muda alumni Magister Hukum Ekonomi Syariah UIN Saizu Purwokerto yang saat ini tengah menempuh studi doktoral.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi ahli ekonomi syariah, Dr. Habib Ghozali, S.H., M.Sy. Saksi ahli menyampaikan bahwa perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah pada prinsipnya merupakan kewenangan Peradilan Agama.
Menurut saksi ahli, apabila terdapat dugaan kecurangan dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah audit independen. Setelah itu, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memberikan rekomendasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran. Apabila ditemukan unsur pidana, barulah dapat dilakukan pelaporan dan proses penyidikan.
Melalui nota pembelaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan tata kelola koperasi, bukan sebagai tindak pidana perbankan.
Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU Onslag van alle recht vervolging. Namun, apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, pihak terdakwa berharap agar kliennya memperoleh putusan yang seadil-adilnya.





