Polemik Program Subsidi Umrah: Dokter Kecantikan Tersangka, Akui Unggahan Demi Kepentingan Umum
Makassar, Sulawesi Selatan – Seorang dokter yang juga pemilik usaha kecantikan, dr. Resti Apriani (35), kini berstatus tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berdasarkan laporan dari mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka. Kasus ini bermula dari unggahan dr. Resti di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi Putri Dakka.
Dokter Resti sendiri menyatakan keyakinannya atas ketidakbersalahannya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan pada 15 Januari 2026. Laporan awal diajukan oleh Putri Dakka pada 19 Desember 2024. Surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh, bernomor B/136/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 15 Januari 2026, ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, SIK.
Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kompol Sultan Ikbal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sultan melalui sambungan telepon kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Awal Mula Kasus: Unggahan Instagram dan Dugaan Penipuan
Kasus ini bermula ketika Putri Dakka melaporkan dr. Resti Apriani atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024. Dalam unggahan tersebut, dr. Resti menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan terkait program subsidi umrah. Narasi tersebut disebut disertai kalimat provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Menanggapi tudingan tersebut, Aswar (31), staf Putri Dakka, menjelaskan bahwa Putri Dakka bukanlah penyedia jasa travel umrah, melainkan mitra yang mengadakan program umrah subsidi. Ia mengklaim bahwa program umrah subsidi yang diadakan oleh Putri Dakka telah berhasil memberangkatkan lebih dari seratus jamaah.
Putri Dakka, sejak tahun 2022, telah aktif menggelar program “Sedekah Jariyah Umrah Gratis” yang ditujukan bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu. Pada tahun 2024, ia meluncurkan program “Subsidi Umrah 50 persen”, di mana setiap jamaah hanya perlu membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah yang mendaftar, dana yang terkumpul mencapai Rp5,9 miliar.
Untuk kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan. Namun, seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list), sebanyak 159 jamaah mengajukan permintaan pengembalian dana (refund). Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka dilaporkan telah mengembalikan dana refund sebesar kurang lebih Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar. Dengan demikian, Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.
Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik yang muncul, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan tersebut tidak lagi berada dalam koridor etika profesi.
Dokter Resti Membeberkan Fakta dan Dalihnya
Di sisi lain, dr. Resti Apriani menegaskan bahwa unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024 bukanlah bentuk pencemaran nama baik. Ia mengklaim bahwa unggahan tersebut merupakan penyampaian fakta yang benar dan dilakukan demi melindungi kepentingan umum, khususnya ratusan calon jemaah umrah yang terdampak oleh program subsidi tersebut.
Dokter Resti menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan pada 15 Januari 2026 tidak mengubah substansi informasi yang telah disampaikannya.
“Apa yang saya unggah adalah kronologi fakta yang dapat dibuktikan: penerimaan dana sekitar Rp240 juta, keterbatasan dana yang hanya cukup untuk visa 68 jemaah, penambahan dana pribadi Rp20 juta, serta kondisi puluhan jemaah yang terlantar di Makassar sejak 11 Desember 2024. Ini bukan tuduhan asal, melainkan fakta yang saya sampaikan agar masyarakat tidak lagi mengalami kerugian serupa,” kata dr. Resti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tuduhan yang terbukti benar dan disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.
Dr. Resti juga menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan seluruh alat bukti di persidangan, meliputi rekaman transfer dana, bukti pengeluaran, komunikasi dengan pihak penyelenggara, serta keterangan saksi dari jemaah yang terdampak.
“Motif saya jelas, melindungi calon jemaah dan mendorong transparansi dalam bisnis umrah subsidi. Jika terbukti benar dan untuk kepentingan umum, saya yakin proses hukum akan membenarkan posisi saya,” tegasnya.
Saling Melapor: Perseteruan Dua Arah
Lebih lanjut dijelaskan, perseteruan antara dr. Resti dan Putri Dakka bersifat dua arah. Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) memang telah melaporkan dr. Resti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan nomor laporan LP/B/1124/XII/2024/SPKT/Polda Sulsel.
Namun, dr. Resti juga mengajukan laporan balik terhadap Putri Dakka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/B/1133/XII/2024.
“Saya juga mengalami kerugian serius. Ada unggahan yang menyerang profesi saya sebagai dokter dengan sebutan tidak pantas, serta merusak reputasi klinik dan citra pribadi. Kerugiannya tidak hanya materiil, tetapi juga inmateriil,” ungkap dokter kecantikan ini.
Ia menekankan bahwa akar masalah sebenarnya adalah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program umrah subsidi, bukan niat jahat pribadi.
Dr. Resti menyatakan keterbukaannya untuk mediasi atau penyelesaian secara restorative justice apabila terdapat itikad baik dari semua pihak. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan hak calon jemaah dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan.
Dokter Resti juga menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan itikad baik, sembari tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


