Penanganan Amunisi Sisa Perang di Kabupaten Landak
Kegiatan disposal atau penghancuran amunisi sisa perang dilakukan sebagai langkah penting untuk mengurangi potensi bahaya ledakan yang bisa terjadi kapan saja. Amunisi jenis ini, seperti UXO (Unexploded Ordnance), memiliki risiko tinggi karena dapat meledak akibat berbagai faktor seperti benturan, panas, atau kondisi lingkungan lainnya. Hal ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pada hari Minggu, 3 Mei 2026, Dansatbrimob Polda Kalbar, Kbp Dede Rojudin, SIK, MH, M.Han memerintahkan Subden Jibom Detasemen Gegana untuk melakukan penghancuran terhadap amunisi sisa perang yang ditemukan oleh masyarakat. Amunisi tersebut adalah bom mills atau yang lebih dikenal dengan granat nanas, yang ditemukan saat warga mencari ikan di aliran Sungai Menyuke, Dusun Jatak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan ancaman ledakan yang tidak terduga dan memastikan keamanan lingkungan serta masyarakat setempat. Selain itu, kegiatan penghancuran ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Personel Subden Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar menunjukkan profesionalitas, kesiapsiagaan, dan dedikasi selama proses penghancuran berlangsung. Ini menjadi bukti nyata dari komitmen institusi Polri dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Hari ini kami bersama dengan personel Polsek Menyuke melaksanakan penghancuran atau disposal terhadap amunisi sisa perang berjenis bom mills atau yang lebih sering kita kenal sebagai granat nanas,” ujar Dansatbrimob Polda Kalbar.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menghilangkan risiko ledakan yang tidak disengaja dan memastikan keamanan lingkungan serta masyarakat. Amunisi sisa perang ini memiliki resiko tinggi karena sewaktu-waktu bisa meledak akibat berbagai faktor.
“Kegiatan yang kami lakukan ini merupakan bentuk pengabdian yang kami berikan kepada masyarakat dan melalui kegiatan ini Polri kembali menunjukkan komitmennya sebagai institusi yang menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tambah Ps Kasubden Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar Akp Sri Rubianto.
Proses Penghancuran Amunisi Sisa Perang
- Identifikasi dan Pemilahan: Tim teknis melakukan identifikasi terhadap amunisi yang ditemukan untuk memastikan jenis dan tingkat bahayanya.
- Pengamanan Area: Sebelum proses penghancuran dimulai, area sekitar disterilisasi dan diberi tanda peringatan agar masyarakat tidak mendekat.
- Penghancuran dengan Metode Aman: Amunisi dihancurkan menggunakan metode yang telah dipersiapkan dan diawasi oleh ahli demi meminimalkan risiko.
- Evaluasi Pasca-Kegiatan: Setelah penghancuran selesai, dilakukan evaluasi untuk memastikan tidak ada sisa bahan peledak yang tersisa.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Masyarakat di daerah tersebut diimbau untuk tetap waspada dan tidak menyentuh benda-benda asing yang ditemukan di aliran sungai atau area pertanian. Benda-benda tersebut bisa jadi amunisi sisa perang yang masih berpotensi meledak. Jika menemukan benda mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat.
Tindakan Lanjutan
Polri dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya amunisi sisa perang. Selain itu, pihak berwenang juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat untuk memastikan keamanan lingkungan.

