Kekosongan Kursi DPRA di Subulussalam dan Aceh Singkil
Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil saat ini tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal ini terjadi karena tidak ada calon DPRA asal dua daerah tersebut yang terpilih dalam Pemilu 2024 lalu. Dari sembilan anggota DPRA Dapil 9 periode 2024-2029, tujuh orang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan dan dua orang dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Sementara dari Subulussalam dan Aceh Singkil, tidak ada yang terpilih.
Usulan Pembentukan Daerah Pemilihan Tersendiri
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD Partai NasDem Kota Subulussalam Jaminuddin B, SPdI, MSi mengusulkan agar Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil menjadi daerah pemilihan (Dapil) tersendiri. Menurutnya, kekosongan kursi DPRA menyebabkan aspirasi masyarakat di kedua daerah tersebut sulit tersampaikan.
“Kota Subulussalam dan Aceh Singkil terjadi kekosongan sehingga aspirasi masyarakat di dua kabupaten Kota itu agak sulit tembus,” kata Jaminuddin, Selasa (20/1/2026).
Jaminuddin menegaskan bahwa syarat minimal dalam satu dapil adalah tiga kursi DPRA, yang sudah terpenuhi berdasarkan data jumlah penduduk Subulussalam dan Aceh Singkil. Jumlah penduduk Aceh Singkil pada tahun 2025 sebanyak 138.792 jiwa dan Kota Subulussalam 107.185 jiwa. Total penduduk dua daerah itu mencapai 245.977 jiwa. “Itu lebih dari cukup dan bisa diusulkan 3 kursi DPRA dan dipastikan 3 orang tersebut adalah putra putri Subulussalam dan Aceh Singkil,” ujarnya.
Langkah Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Jaminuddin meminta Wali Kota Subulussalam dan Bupati Aceh Singkil untuk segera melakukan konsolidasi dengan pimpinan partai politik, KIP, dan Panwaslu. Tujuannya adalah agar usulan pembentukan daerah pemilihan Subulussalam dan Aceh Singkil dapat segera diajukan.
“Segera koordinasi agar bisa sama-sama mengusulkan ke Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat melalui Komisi 2 DPR-RI yang kebetulan Ketua Komisi 2 dari Partai NasDem yaitu Kakak Muhammad Rifqinizamy Karsayuda lebih cepat lebih bagus agar kedepannya aspirasi masyarakat tersalurkan,” tegas Jaminuddin.
Internal Partai Mendukung Usulan
Mantan aktivis tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan tersebut dalam internal partai. Hal ini dilakukan saat DPD Partai NasDem Kota Subulussalam melakukan konsolidasi dan penguatan partai pada tanggal 19 Januari 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh DPW Partai NasDem Aceh, antara lain Ketua Bapilu Ramadhana Lubis, Wakil Ketua Fadhil, Wakil Sekretaris Syahrial Tasri, serta Fungsionaris Partai NasDem Aceh, Syahrizal.
Usulan Tambahan Kursi DPRK Subulussalam
Dalam pertemuan tersebut, Jaminuddin juga mengusulkan agar jumlah kursi di DPRK Subulussalam bertambah dari saat ini 20 kursi menjadi 25 kursi pada Pemilu mendatang. Hal ini didasarkan pada jumlah penduduk Kota Subulussalam yang telah mencapai 107.185 jiwa. Berdasarkan aturan, jumlah penduduk tersebut semestinya menentukan 25 kursi DPRK Subulussalam.
“Penduduk Subulussalam akhir tahun 2025 mencapai 107.185 jiwa sehingga dipastikan menjadi 25 kursi DPRK Subulussalam,” tukas Jaminuddin.





