Dua Pria Masturbasi di Transjakarta Jadi Tersangka: Pasal 406 KUHP Mengancam

Kasus Asusila di Transjakarta: Dua Pria Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara

Sebuah insiden yang menggemparkan terjadi di dalam bus Transjakarta beberapa waktu lalu, melibatkan dua pria yang melakukan tindakan asusila di muka umum. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan penumpang, tetapi juga telah diproses secara hukum. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial HW dan FTR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Kejadian yang Mengejutkan

Peristiwa tidak pantas ini terjadi pada hari Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Bus Transjakarta yang menjadi saksi bisu kejadian ini sedang melaju di Jalan Tol Gedong Panjang, tepatnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Awalnya, HW dan FTR menaiki bus Transjakarta dari kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara, dengan tujuan akhir Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Suasana yang seharusnya tenang selama perjalanan transportasi umum tersebut mendadak berubah tegang. Keresahan penumpang bermula ketika aroma tidak sedap mulai tercium dan menyebar di dalam kabin bus. Ketegangan semakin memuncak ketika sebuah teriakan dari salah seorang penumpang memecah keheningan. Seketika, perhatian seluruh penumpang tertuju pada dua pria yang duduk di dalam bus. Kejadian ini sontak menimbulkan kepanikan dan rasa tidak nyaman di antara penumpang lainnya.

Petugas keamanan bus yang segera bertindak berhasil mengamankan kedua pelaku. Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Motif dan Latar Belakang Pelaku

Menurut penyelidikan awal, kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai pria berinisial H dan F, ternyata adalah teman kerja. Keduanya sepakat untuk pulang bersama menggunakan transportasi umum Transjakarta. “Kedua pelaku ini merupakan teman kerja kemudian janjian pulang bersama menaiki transportasi umum Transjakarta,” ujar AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar pada Jumat, 16 Januari 2026, di Mapolres Metro Jakarta Utara. Ia menambahkan, “Di dalam Transjakarta tersebut mereka didapati tertangkap tangan melakukan aktivitas seksual.”

Penegasan ini mengindikasikan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan disengaja oleh kedua tersangka. Pengakuan ini memperkuat dasar penegakan hukum yang sedang berjalan.

Jeratan Hukum: Pasal 406 KUHP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, HW dan FTR dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini merupakan bagian dari Bab XV mengenai tindak pidana kesusilaan, secara spesifik berada pada bagian pertama yang mengatur tentang kesusilaan di muka umum.

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum,” tegas AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi.

Isi Pasal 406 KUHP dan Penjelasannya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bunyi Pasal 406 KUHP adalah sebagai berikut:


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Lebih lanjut, dalam KUHP baru tersebut, terdapat penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan”. Penjelasan ini dirumuskan sebagai berikut:


Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Pasal ini secara jelas mendefinisikan tindakan yang dianggap melanggar kesusilaan, yaitu menampilkan hal-hal yang bersifat pribadi dan seksual di ruang publik atau di hadapan orang lain tanpa persetujuan mereka, yang tentunya bertentangan dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.

Denda Kategori II

Selain ancaman hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) KUHP, denda kategori II ditetapkan paling besar mencapai Rp 10 juta. Besaran denda ini akan disesuaikan dengan pertimbangan hakim dalam persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan kesusilaan di ruang publik, terutama saat menggunakan fasilitas umum seperti transportasi massal. Tindakan asusila tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kenyamanan dan rasa aman bagi pengguna transportasi umum lainnya. Proses hukum yang berlanjut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Pos terkait