Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang diduga melibatkan korupsi terkait kuota haji periode 2023–2024. Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pengajuan gugatan ini dilakukan pada hari Selasa, 10 Februari 2026. Klasifikasi perkara yang diajukan tertera jelas pada laman SIPP, yaitu terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Melalui mekanisme praperadilan, Yaqut Cholil Qoumas secara spesifik menggugat status hukum yang telah disematkan kepadanya oleh KPK. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 24 Februari 2026, di PN Jakarta Selatan. Meskipun demikian, hingga berita ini ditulis, rincian permohonan atau petitum yang diajukan oleh pihak pemohon belum dipublikasikan dalam laman SIPP.
Sebelumnya, KPK sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Alasan penundaan penahanan ini adalah karena KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan terkait dugaan korupsi kuota haji ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang signifikan, mengingat pengelolaan kuota haji merupakan kebijakan strategis yang memiliki dampak luas bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan memiliki aspirasi kuat untuk menunaikan ibadah haji. Proses praperadilan yang akan berlangsung nantinya akan menjadi arena penting untuk menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan prosedur yang semestinya.
Penetapan Tersangka dan Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, pada hari Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya yang dikenal dengan sebutan Gus Alex, yaitu Ishfah Abidal Aziz.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam sebuah keterangan tertulis. Ia menyatakan, “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.”
Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo, mengindikasikan bahwa proses audit kerugian negara masih berlangsung dan menjadi kunci dalam pengembangan kasus ini.
Bantahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kuota Haji Khusus
Mantan Menteri Agama RI, yang akrab disapa Gus Yaqut, telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, petang, dan memakan waktu kurang lebih empat jam. Fokus pemeriksaan adalah terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut memberikan pernyataan tegas yang membantah keterlibatan Kementerian Agama (Kemenag) dalam praktik pemberian kuota haji khusus kepada sebuah biro perjalanan haji dan umrah bernama Maktour.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Gus Yaqut keluar dari lobi KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Suasana sempat menjadi sedikit tegang ketika awak media berusaha mengerumuni beliau untuk mendapatkan konfirmasi langsung. Namun, mantan menteri agama ini memilih untuk berjalan menuju mobilnya tanpa terburu-buru, sembari mengingatkan para wartawan untuk berhati-hati agar tidak saling mendorong. Ia kemudian memasuki mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi B 1811 QN yang telah menunggunya.
Di tengah perjalanannya menuju mobil, Yaqut sempat menjawab beberapa pertanyaan wartawan terkait isu pengaturan kuota haji. Ketika ditanya mengenai isu spesifik pemberian kuota khusus kepada Maktour, Yaqut dengan tegas membantahnya. “Enggak, pertanyaan soal itu (kuota ke Maktour). Enggak, enggak mungkin,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan dari pihak Maktour yang mengklaim kuota tersebut berasal dari Kemenag, Yaqut menyatakan ketidaktahuannya mengenai inisiatif sepihak yang mungkin dilakukan oleh biro perjalanan tersebut. “Saya tidak tahu itu,” jawabnya singkat.
Lebih lanjut, Yaqut Cholil Qoumas juga membantah keras isu yang menyebutkan bahwa pengaturan kuota sepenuhnya berada di bawah kendalinya saat menjabat sebagai menteri agama, seperti yang diklaim oleh pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. “Enggak ada itu,” katanya. Ia juga menepis isu mengenai kedekatan personal yang mungkin terlihat dari foto-foto yang beredar bersama pemilik Maktour.
Terkait dengan estimasi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, Yaqut memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan,” ujarnya.
Pembelaan dari Kuasa Hukum
Mellisa Anggaraini, selaku kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, yang mendampingi kliennya selama pemeriksaan, turut memberikan pembelaan terkait polemik yang muncul seputar pembagian kuota haji tambahan. Menurut Mellisa, keputusan yang diambil oleh kliennya saat menjabat sebagai Menteri Agama telah sesuai dengan kerangka aturan hukum yang berlaku.
“Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” ujar Mellisa kepada wartawan, menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses penetapan kuota telah melalui kajian hukum yang mendalam dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





