Guru ASN Madiun Dilaporkan Dugaan Perzinahan

Oknum Guru SD di Madiun Dilaporkan atas Dugaan Perzinahan Berulang

Sebuah laporan dugaan tindak pidana perzinahan berulang telah diajukan ke Polres Madiun, Jawa Timur. Pelapornya adalah seorang istri sah berinisial YN, warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, yang merasa tidak dapat lagi mentoleransi perbuatan suaminya, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Madiun. Pria berinisial WL inilah yang diduga telah menjalin hubungan terlarang dengan perempuan lain.

Laporan yang diajukan pada Jumat (16/1) ini tidak hanya mencakup WL, tetapi juga perempuan yang diduga sebagai pasangan tidak sahnya, berinisial UA, yang juga merupakan warga setempat. Kuasa hukum YN, Ratna Indah Pristiwati, menjelaskan kronologi awal terbongkarnya kasus ini.

Awal Mula Terkuaknya Perselingkuhan

Menurut Ratna, titik awal terkuaknya perselingkuhan ini terjadi ketika YN menemukan gambar-gambar yang tidak senonoh di ponsel suaminya, WL. Gambar-gambar tersebut diduga kuat diambil di sebuah hotel pada Desember 2025. Penemuan ini menjadi pukulan telak bagi YN, yang kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah berbagai upaya lain tidak membuahkan hasil.

Ratna merinci bahwa sebelum memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian, YN telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara internal.

  • Pendekatan Langsung: YN dikabarkan sempat mendatangi langsung perempuan lain, UA, untuk meminta penjelasan dan menghentikan hubungan tersebut.
  • Pelaporan ke Atasan: Selain itu, YN juga telah melaporkan perilaku WL kepada atasannya di lingkungan kerja. Tujuannya adalah agar ada intervensi dari pihak sekolah atau instansi terkait.
  • Kesempatan untuk Perbaikan: Lebih lanjut, Ratna menyatakan bahwa YN telah berulang kali memberikan kesempatan kepada WL untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar demi mempertahankan rumah tangga mereka.

Namun, semua upaya tersebut tampaknya tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari WL.

Janji Tinggal Janji, Perbuatan Tetap Berlanjut

Ratna mengungkapkan kekecewaan kliennya atas respons WL. “Janji-nya hanya janji kosong. Masih kembali dilakukan, bahkan sampai sekarang. Sudah dilaporkan ini pun masih berhubungan,” ujar Ratna dengan nada prihatin. Ironisnya, perempuan lain yang diduga menjadi selingkuhan WL, yaitu UA, ternyata juga sudah memiliki suami. Hal ini menambah kompleksitas dan keprihatinan dalam kasus ini.

Tindakan WL dianggap semakin tidak pantas mengingat statusnya sebagai seorang pendidik, khususnya sebagai guru olahraga. Profesi ini menuntutnya untuk menjadi teladan bagi para siswa dan masyarakat. Ratna menekankan bahwa kliennya telah berulang kali membuka ruang untuk permohonan maaf dan rekonsiliasi, namun semua itu tidak dihargai oleh WL.

“Maka dari itu, kami resmi melaporkannya ke Polres Madiun, beserta barang bukti foto atau gambar yang ditemukan oleh YN di Handphone WL, bahkan sebelum dilaporkan sempat proses klarifikasi dan mediasi,” tegas Ratna.

Proses Hukum di Polres Madiun

Menanggapi laporan tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun, Ipda Fuad Hasyim, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perzinahan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan telah kami terima beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan,” kata Ipda Fuad Hasyim.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian sempat berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, sesuai dengan arahan pimpinan. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

“Maka dari itu, kuasa hukum melaporkan atau mengadukan peristiwa tersebut,” pungkas Ipda Fuad Hasyim, mengonfirmasi bahwa proses hukum kini akan berlanjut.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas, terutama bagi para pendidik yang memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi panutan. Perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang guru tidak hanya merusak rumah tangga, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif pada citra profesi keguruan secara umum. Polres Madiun diharapkan dapat memproses laporan ini secara adil dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pos terkait