Hampir Tewas Karena Rokok, Warga Gugat UU LLAJ ke MK

Penggugat Berharap Pasal 106 UU LLAJ Dihapuskan

Seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan ini dilakukan karena ia merasa dirugikan akibat ketentuan dalam pasal tersebut yang dinilai tidak cukup tegas dalam melarang aktivitas merokok saat berkendara.

Reihan menyatakan bahwa dalam perkara nomor 8/PUU-XXIV/2026, ia mempertanyakan ketentuan UU LLAJ yang tidak secara eksplisit melarang pengemudi untuk merokok saat berkendara. Ia menilai hal ini membahayakan konsentrasi pengemudi dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain.

Dalam isi gugatannya, Reihan menjelaskan bahwa ia pernah mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh puntung rokok dari pengemudi mobil pribadi pada 23 Maret 2025. Puntung rokok tersebut mengenai Reihan yang sedang mengendarai motor, sehingga membuatnya kehilangan fokus berkendara.

“Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris melindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ujar Reihan dalam berkas gugatannya.

Ia juga menyebutkan bahwa kedua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkannya dalam kondisi gemetaran serta syok. Meskipun dalam keadaan seperti itu, Reihan tetap berusaha menjaga keselamatan diri agar tidak tertabrak lagi.

Kejadian ini menunjukkan bahwa norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif dalam melindungi keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum. Reihan menilai bahwa kerugian yang dialaminya bersifat spesifik, aktual, potensial, dan risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki.

Peran Pasal 106 dalam UU LLAJ

Pasal 106 UU LLAJ mengatur sejumlah hal yang wajib dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor saat berkendara di jalan. Namun, pasal tersebut belum secara spesifik mengatur larangan pengemudi untuk tidak merokok selama berkendara.

Reihan menilai bahwa ketentuan ini tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum. Oleh karena itu, dalam petitumnya, ia meminta Mahkamah Konstitusi:

  1. Menyatakan bahwa Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena norma tersebut tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum.
  2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya agar menjadi pedoman hukum bagi perlindungan hak konstitusional warga negara.
  3. Memohon apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan mempertimbangkan risiko serius yang dialami Pemohon, termasuk pengalaman nyaris dilindas truk akibat pengendara lain yang merokok saat berkendara, dan potensi risiko serupa yang dapat menimpa siapapun di jalan raya.

Harapan Penggugat

Reihan berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengambil langkah tegas dalam meninjau kembali ketentuan dalam Pasal 106 UU LLAJ. Ia berkeyakinan bahwa dengan perbaikan aturan ini, keselamatan para pengguna jalan akan lebih terjamin, dan risiko kecelakaan akibat perilaku merokok saat berkendara bisa diminimalisir.

Selain itu, Reihan juga berharap bahwa putusan yang dihasilkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi lalu lintas yang ada. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

Pos terkait