Hiburan Malam Madiun Dilarang Selama Ramadhan

Penutupan Tempat Hiburan Malam di Madiun Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, telah mengeluarkan kebijakan penting yang mengatur operasional tempat hiburan malam (THM) selama periode suci Ramadhan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap bulan puasa dan sebagai upaya proaktif dalam menjaga kondusivitas serta ketertiban umum di wilayah kota.

Dasar Hukum dan Jangka Waktu Kebijakan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, menjelaskan bahwa kebijakan penutupan operasional THM selama bulan Ramadhan diatur secara resmi dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026. Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2026 ini berjudul “Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026”.

Menurut Agus, THM akan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya selama lebih dari satu bulan. Penutupan ini dimulai pada tanggal 18 Februari 2026, atau disesuaikan dengan penetapan resmi awal bulan Ramadhan oleh pemerintah. Tempat-tempat hiburan malam ini baru diizinkan untuk kembali beroperasi pada tanggal 21 Maret 2026.

Perluasan Cakupan Larangan dan Pengecualian

Tidak hanya terbatas pada tempat hiburan malam, keputusan wali kota tersebut juga mencakup larangan operasional bagi beberapa jenis usaha lainnya. Hal ini mencakup:

  • Tempat Permainan Ketangkasan Elektronik: Seluruh fasilitas permainan elektronik yang bersifat hiburan dilarang beroperasi.
  • Warung Internet (Warnet) untuk Game Daring: Warnet yang secara spesifik digunakan sebagai sarana permainan daring (online gaming) juga termasuk dalam daftar yang harus ditutup.
  • Tempat Permainan Biliar: Fasilitas permainan biliar atau bola sodok juga dilarang beroperasi selama periode tersebut.

Namun, terdapat satu pengecualian penting terkait tempat biliar. Tempat biliar yang telah memiliki izin usaha yang sah dan mematuhi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB masih diizinkan untuk beroperasi. Pengecualian ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam kebijakan, dengan tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap waktu ibadah dan ketertiban umum.

Sosialisasi dan Penegakan Kebijakan

Pemerintah Kota Madiun melalui Satpol PP telah mengambil langkah proaktif dalam mengkomunikasikan kebijakan ini kepada para pengelola usaha terkait. Pihak Satpol PP telah mengadakan pertemuan dan mengumpulkan sebanyak 22 pengelola THM untuk memberikan sosialisasi secara langsung mengenai aturan penutupan operasional selama bulan Ramadhan. Upaya sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang merata dan meminimalkan potensi pelanggaran.

Untuk penegakan kebijakan ini, Satpol PP Kota Madiun ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan patroli rutin. Kegiatan pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP semata, tetapi juga dapat melibatkan petugas gabungan dari unsur kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setempat untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Ketentuan bagi Usaha Kuliner dan Rumah Makan

Berbeda dengan tempat hiburan malam, usaha di sektor kuliner seperti rumah makan, restoran, dan warung masih diizinkan untuk tetap berdagang. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Pemasangan Tirai Penutup: Selama jam siang hari, usaha-usaha kuliner ini wajib memasang tirai penutup pada bagian depan atau area yang terlihat dari luar. Hal ini dilakukan untuk menghargai umat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
  • Pengumandangan Adzan Maghrib: Selain itu, rumah makan, supermarket, dan pusat perbelanjaan (mal) diwajibkan untuk mengumandangkan adzan Maghrib dengan cara memutar siaran dari Radio Republik Indonesia (RRI). Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan penanda waktu berbuka puasa secara serentak dan teratur.

Pengaturan Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Keputusan Wali Kota juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus ketertiban umum.

  • Salat Tarawih, Ceramah, dan Kajian Ramadhan: Penggunaan pengeras suara di dalam masjid atau mushala diperbolehkan untuk kegiatan seperti salat tarawih, ceramah, dan kajian Ramadhan.
  • Tadarus Al-Qur’an: Kegiatan tadarus Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, kegiatan dapat dilanjutkan menggunakan pengeras suara dalam.
  • Takbir Hari Raya Idul Fitri: Untuk malam takbiran Hari Raya Idul Fitri, penggunaan pengeras suara luar di masjid atau mushala juga diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB, dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Takbir Keliling dan Imbauan Keamanan

Selain pengaturan pengeras suara, keputusan wali kota juga mengatur mengenai kegiatan takbir keliling. Kegiatan ini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, namun dengan penekanan kuat pada pentingnya memperhatikan aspek keamanan, ketenteraman, dan ketertiban. Imbauan ini penting untuk memastikan bahwa tradisi keagamaan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan atau kericuhan.

Dengan adanya berbagai pengaturan ini, Pemerintah Kota Madiun berupaya menciptakan suasana yang kondusif, penuh toleransi, dan menghargai nilai-nilai keagamaan selama periode Ramadhan dan Idul Fitri.

Pos terkait