Jadwal layanan SIM keliling DIY hari ini, Selasa 28 April 2026



Yogyakarta. Bagi masyarakat Yogyakarta yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis, penting untuk memperhatikan lokasi layanan SIM keliling terdekat hari ini. Berdasarkan jadwal rutin dari Polda DIY dan jajaran Polres/Polresta, terdapat beberapa titik strategis yang siap melayani perpanjangan SIM pada Selasa, 28 April 2026.

Lokasi Layanan SIM Keliling dan Stasioner Hari Ini

Berikut adalah daftar lokasi pelayanan Bus SIM Keliling dan stasioner yang beroperasi hari ini:

  • Polda DIY (Sim Keliling)

    Lokasi: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman.

    Waktu: 08.30 – 13.00 WIB.

  • Polresta Sleman:

    Lokasi: Bus SIM Keliling (Lokasi menyesuaikan area Sleman).

    Waktu: 08.30 – 11.00 WIB.

  • Polres Bantul

    Lokasi: Kantor Pemda Manding.

    Waktu: 08.00 – 10.00 WIB.

  • Polres Gunungkidul

    Lokasi: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo.

    Waktu: 09.00 WIB – Selesai.

Selain layanan keliling, Anda juga dapat mengunjungi lokasi tetap (stasioner) berikut:

  • SIM Corner Jogja City Mall (JCM):

    Waktu: 09.00 – 13.00 WIB.

  • SIM Corner Ramai Mall:

    Waktu: 09.30 – 13.00 WIB.

  • Pelayanan SIM SKUP:

    Waktu: 08.00 – 13.00 WIB.

  • Satpas Polresta Sleman:

    Waktu: 08.00 – 11.00 WIB.

  • Satpas Polres Gunungkidul:

    Waktu: 08.00 – 11.00 WIB.

Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemohon wajib membawa dokumen pendukung sebagai berikut:

  • E-KTP asli dan fotokopi.
  • SIM Lama asli dan fotokopi (rangkap tiga).
  • Surat Keterangan Kesehatan (KIR Dokter) – Tersedia di lokasi.
  • Hasil Tes Psikologi – Tersedia di lokasi.
  • Bukti JKN/BPJS Kesehatan: Berdasarkan aturan per 1 November 2024, pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah lewat meski hanya satu hari, pemohon wajib melakukan prosedur permohonan SIM Baru di Satpas masing-masing wilayah.

Pos terkait