BATAM (KEPRIZONE.COM) – Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Tribagus Spontana membuka pelatihan tingkat intermediate penuntutan perkara tindak pidana terorisme dan pendanaan teroris di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam, Senin (29/4/2024).
Diklat tersebut dihadiri Kajari Batam I Ketut Dedi, Councellor (Legal) Departement Of Home Affairs Australian Embassy Alex Mejer serta 25 orang jaksa perwakilan dari Kejaksaan Tinggi se-Sumatera dan Kalimantan.
Dalam sambutannya Kabandiklat Kejaksaan Toby Tribagus Spontana menyampaikan ucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah berjalan baik dengan Departement Of Home Affairs Australian Embassy sehingga terselenggaranya pelatihan tingkat intermediate penuntutan perkara tindak pidana terorisme dan pendanaan teroris yang dimulai pada hari ini Senin, 29 April 2024 hingga 3 Mei 2024 di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Kota Batam.
“Kejahatan teroris merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena terkait dengan agama, politik, ekonomi dan hukum dengan metode dan modus yang beragam,” katanya.
Ia menyebutkan, Pemerintah Indonesia sendiri secara serius telah memberikan perhatian khusus terhadap terorisme. Selain menerbitkan berbagai regulasi terkait pemberantasan tindak pidana terorisme juga telah memasukkan penindakan terhadap tindak pidana terorisme sebagai bagian dari arah kebijakan dan strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Pemerintah Indonesia.
“Khususnya dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional guna menciptakan kondisi politik hukum dan keamanan yang kondusif, hal ini sejalan dengan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstermisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 dimana salah satu pilarnya adalah penegakkan hukum, perlindungan saksi dan korban serta penguatan legislasi nasional,” sebutnya.
Untuk mensukseskan agenda pemerintah tersebut, kata Kabandiklat, tentu saja memerlukan dukungan yang serius dari Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang di bidang penuntutan.
“Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan meningkatkan kualitas aparat Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan terhadap Tindak Pidana Terorisme termasuk didalamnya pendanaan terorisme yang diharapkan dapat memberikan dampak bagi stabilitas keamanan Nasional,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, salah satu peran penting badan diklat Kejaksaan RI adalah menciptakan Jaksa yang memiliki kompetensi khususnya dalam rangka penanganan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan teroris.
Di akhir sambutannya Kabdiklat Kejaksaan RI menyampaikan untuk mempersiapkan jaksa-jaksa yang handal dalam menangani dan menyelesaikan tindak pidana terorisme.
“Badan Diklat Kejaksaan RI menyelenggarakan pelatihan tingkat intermediate penuntutan perkara tindak pidana terorisme dan pendanaan teroris guna mempersiapkan jaksa-jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni,” tandasnya. (Simon)