Kejaksaan Selidiki HGU di Lahan TNI AU



Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik Kementerian Pertahanan, khususnya TNI Angkatan Udara di Lampung. Penyelidikan ini dilakukan secara terpisah dari kebijakan administratif yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam pencabutan HGU tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyidik Pidsus sedang menangani kasus yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan pemegang HGU tersebut. “Pidsus memang sedang melakukan penyidikan,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam proses pengusutan dan belum selesai.

Selain itu, Pidsus juga sedang menyelidiki proses peralihan hak yang terjadi sejak masa lalu. Menurut Febrie, akar masalah berasal dari rangkaian peristiwa sejak krisis 1997–1998. “Proses pembuktiannya cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama,” katanya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kementeriannya tidak terlibat dalam ranah hukum pidana. Ia menekankan bahwa ATR/BPN hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Temuannya apa, rekomendasinya apa, itu yang kami tindaklanjuti,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, kronologi lengkap perjalanan tanah tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang sangat tebal. Informasi tersebut menjadi panduan bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah ada unsur pidana, termasuk dugaan korupsi atau penipuan dalam transaksi tanah negara. “Itu kewenangan sepenuhnya APH,” ujarnya.

Nusron menambahkan bahwa pencabutan HGU merupakan tindak lanjut dari tiga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022. BPK menyatakan bahwa lahan tersebut adalah aset negara yang tercatat atas nama Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung.

Dalam rapat koordinasi, aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pandangan hukum yang sama terkait langkah administratif pencabutan HGU. Dukungan tersebut, kata Nusron, semakin memperkuat keputusan pemerintah untuk mengembalikan lahan kepada TNI AU.

Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Tonny Harjono, menyatakan bahwa TNI AU akan menunggu proses hukum berjalan sambil bersiap mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kepentingan pertahanan. TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang dan sertifikasi baru sebagai dasar penguasaan sah atas aset negara tersebut.

Proses Penyelidikan dan Tindakan yang Dilakukan

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melibatkan berbagai tahapan untuk memastikan bahwa semua bukti yang diperlukan telah dikumpulkan. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena terkait dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sejak era krisis ekonomi 1997–1998. Dalam hal ini, para penyidik harus mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Selain itu, keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menjadi salah satu acuan utama dalam menentukan apakah ada indikasi pelanggaran hukum. BPK sendiri memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan aset negara, termasuk lahan-lahan yang digunakan oleh instansi pemerintah seperti TNI AU.

Peran ATR/BPN dan APH

ATR/BPN bertugas dalam aspek administratif, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pencabutan HGU. Namun, pihak ini tetap menjaga batasan kewenangannya agar tidak terlibat langsung dalam proses hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

Dukungan yang diberikan oleh APH dalam rapat koordinasi menunjukkan bahwa seluruh pihak memiliki kesepahaman tentang pentingnya pengembalian lahan ke TNI AU. Hal ini menjadi dasar kuat untuk memastikan bahwa aset negara kembali dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.

Persiapan TNI AU untuk Penggunaan Lahan

TNI AU saat ini sedang mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan bahwa lahan yang kembali dikuasai dapat dimanfaatkan secara optimal. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat legalitas kepemilikan lahan dan memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan tujuan pertahanan negara.

Dengan demikian, proses pengembalian lahan ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kedaulatan dan keamanan nasional.

Pos terkait