Kericuhan Berujung Pengeroyokan, 3 Pelaku Diamankan Polsek Bengkong

Peristiwa Pengeroyokan di Bengkong, Tiga Pelaku Ditangkap

Seorang karyawan swasta berusia 31 tahun bernama DP menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat (22/5/2026) dini hari. Kejadian ini terjadi setelah korban mengalami cekcok dengan salah satu pelaku sebelumnya.

Unit Reskrim Polsek Bengkong telah menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Mereka adalah YD (21), YA (26), dan JR (25). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada Jumat siang.

Awal Peristiwa: Kesalahpahaman di Rumah Makan

Peristiwa dimulai saat korban DP dan YA, salah satu tersangka, terlibat kesalahpahaman saat bekerja di sebuah rumah makan nasi goreng di kawasan Bengkong, Kamis (21/5/2026) siang. Kesalahpahaman itu memicu cekcok mulut antara keduanya. Meski sempat dimediasi oleh pemilik warung dan disebut telah selesai, perselisihan tersebut diduga kembali berlanjut beberapa jam kemudian.

Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban hendak pulang kerja di rumah makan Nasi Goreng Limpapeh, sejumlah pria datang menggunakan sepeda motor dan mendekati korban. Mereka diduga ingin menanyakan soal pembicaraan terkait saudara salah satu pelaku.

Korban membantah dan langsung dipukul hingga terjatuh. Tak hanya satu orang, korban juga dikeroyok secara bersama-sama dengan cara dipukul dan diinjak saat berada di tanah. Seorang rekan korban berinisial R mencoba melerai, namun aksi pengeroyokan baru berhenti setelah warga sekitar datang.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan korban. “Setelah kami terima laporan, di hari yang sama pukul 14.30 WIB, anggota Opsnal Polsek Bengkong langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Apriadi, Minggu (24/5/2026).

Dua tersangka diamankan di kawasan Bengkong Harapan I, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di lokasi kerjanya di kawasan Golden Prawn, Bengkong. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari Pengeroyokan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah sebelah kiri, memar di bahu kiri, luka pada jari tangan kanan serta benjolan di kepala akibat pukulan para pelaku. Korban kini sedang menjalani perawatan medis.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Status Kasus Saat Ini

Saat ini, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong. Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat penyelidikan.


Pos terkait