Kesaksian Misri: Konsisten dan Sesuai BAP

Keberatan Kuasa Hukum atas Pernyataan LPSK dan JPU Terkait Kesaksian Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Mataram – Sejumlah keberatan dilayangkan oleh kuasa hukum Misri, salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi. Keberatan ini ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta jaksa penuntut umum (JPU). Pernyataan keberatan tersebut disampaikan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin, 12 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Misri dan Melani Putri. Kesaksian kedua perempuan ini dilakukan dalam sidang tertutup atas permintaan LPSK, menyusul adanya keterangan yang dinilai bermuatan asusila.

Namun, pasca persidangan, beberapa pernyataan yang disampaikan oleh LPSK dinilai merugikan saksi Misri. Yan Mangandar, yang mewakili tim kuasa hukum Misri, menyatakan pada Sabtu, 17 Januari 2026, bahwa pernyataan tersebut tidak hanya bersifat tendensius dan menyerang pribadi kliennya, tetapi juga mengganggu tugas aliansi dalam mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Yan juga mengkritik pernyataan Manajer Perlindungan LPSK, Samuel Situmorang, yang dinilainya telah mengambil alih peran majelis hakim dalam menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. “Seolah LPSK telah mengambil tugas Hakim menyatakan orang terbukti bersalah atau tidak, diperparah hal itu dilakukan dalam perkara yang proses hukum di pengadilan masih berjalan,” ujar Yan.

Konsistensi Kesaksian Misri: Dari Kepolisian Hingga Pengadilan

Inti dari keberatan tim kuasa hukum adalah terkait pernyataan LPSK yang menyebutkan kesaksian Misri di persidangan berbohong. Yan Mangandar menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan Misri di persidangan dan saat pemeriksaan di kepolisian adalah sama.

“Perlu diketahui keterangan saksi ketika di kepolisian dan persidangan adalah sama. Jika ada perbedaan bukan sesuatu yang prinsip, melainkan karena ada pertanyaan yang berbeda yang tidak pernah ditanyakan di kepolisian dan penggunaan istilah,” jelas Yan. Ia menambahkan bahwa perbedaan kecil yang mungkin terjadi lebih disebabkan oleh pendalaman materi atau perbedaan dalam penggunaan istilah, bukan karena adanya inkonsistensi fundamental.

Misri Tidak Mengetahui Peristiwa Pembunuhan Secara Langsung

Lebih lanjut, Yan Mangandar, yang juga seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, menegaskan bahwa Misri sama sekali tidak mengetahui detail peristiwa yang terjadi di Villa Tekek The Beach House Hotel yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nurhadi.

“Penyidik melakukan serangkaian tindakan penting di kasus ini diantaranya memeriksa Ahli dan Rekonstruksi lalu menyimpulkan Misri tidak terlibat sebagai penyebab korban almarhum Brigadir Nurhadi,” ungkap Yan.

Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa Misri akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB pada 28 Agustus 2025, setelah menjalani penahanan selama 59 hari. Meskipun demikian, statusnya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice (perintangan) tetap melekat.

Selama pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam di Pengadilan Negeri Mataram, seluruh keterangan yang diberikan Misri terbukti sesuai dengan apa yang ia lihat dan ketahui. Hal ini diperkuat oleh bantahan yang disampaikan oleh dua terdakwa, I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra. Yogi hanya membantah dua poin keterangan Misri, sementara Aris membantah lima poin.

Bukti dan Kehilangan Data Elektronik

Misri, menurut kuasa hukumnya, sejak awal memiliki keyakinan bahwa Brigadir Nurhadi tidak tewas tenggelam. Keyakinan ini didasari oleh fakta bahwa korban diketahui bisa berenang, sebuah bukti yang coba ia sampaikan melalui pembagian potongan video berdurasi enam detik.

Keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tidak hanya ditujukan kepada LPSK, tetapi juga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait pernyataan yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Salah satu poin penting lainnya adalah hilangnya sejumlah bukti percakapan (chat) antara saksi dan terdakwa di ponsel milik Misri. Menurut Misri, hal ini terjadi karena ponselnya sempat dikuasai oleh penyidik saat proses pemeriksaan. Setelah ponsel dikembalikan, seluruh data percakapan tersebut hilang. Hal ini menjadi salah satu aspek yang juga disoroti oleh tim kuasa hukum.

Meskipun JPU menyatakan bahwa keterangan Misri tidak konsisten, Yan Mangandar kembali menegaskan bahwa semua yang disampaikan kliennya sejalan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Perbedaan yang ada, jika memang ada, hanya bersifat minor dan berkaitan dengan pendalaman materi atau penggunaan istilah teknis dalam persidangan.

Pos terkait