Kisah Suami Sleman: Tersangka Usai Tangkap Jambret untuk Selamatkan Istri



YOGYAKARTA,

Arista Minaya (39) seorang warga Kalasan, Kabupaten Sleman, mengungkapkan keluhannya melalui media sosial terkait nasib suaminya, Hogi Minaya (43), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas. Kejadian ini berawal dari upaya suaminya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan dengan mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 April 2025. Arista Minaya menceritakan bahwa saat itu ia meminta suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Suaminya berangkat dari rumah menggunakan mobil, sementara Arista sendiri mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk untuk mengambil jajanan tersebut.

Jajanan pasar yang diambil rencananya akan dibawa ke salah satu hotel di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti.

Saat itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista. Ia spontan berteriak “jambret” dan menengok ke belakang, namun tidak ada orang lain selain dirinya sendiri dan suaminya.

Tindakan Hogi

Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Ia memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. Dua orang itu kemudian kehilangan kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Arista mengatakan bahwa motor dan barang bawaan pelaku terpental. Bahkan, salah satu dari mereka masih memegang cutter di posisi tengkurap dan tidak sadarkan diri.

Proses Hukum Berjalan

Arista Minaya menyampaikan bahwa setelah kejadian, suaminya mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kasus penjambretan dianggap gugur karena kedua pelaku meninggal dunia. Sementara itu, peristiwa kecelakaan lalu lintas masih dalam proses.

Beberapa bulan setelah kejadian, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Arista mengatakan bahwa ia tidak tahu pasal apa yang diterapkan, tetapi disebutkan bahwa suaminya melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan.

Kini, berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Arista sempat memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini, suaminya berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.

Arista mengatakan bahwa ia tidak ingin suaminya ditahan karena bukan kriminal. Menurutnya, suaminya hanya melakukan hal yang biasa dilakukan oleh semua suami jika istrinya dijambret di depan mata mereka.

Penjelasan Versi Polisi

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan bahwa berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan, tetapi juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, dan melakukan gelar perkara.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak memihak siapa pun. Proses hukum dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

AKP Mulyanto menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan tersangka didasarkan pada rangkaian tahapan yang telah dilakukan. Unsur-unsur hukum dinilai sudah terpenuhi.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak ingin memihak atau mengabaikan keadilan. Ia meminta masyarakat mempertimbangkan bahwa di tempat kejadian terdapat dua korban jiwa. Pihaknya hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini.

Pos terkait