Dugaan Penampungan Dana Hasil Pemerasan di Kemenaker: Aliran Dana Terus Mengalir Meski Sang Pejabat Telah Pensiun
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pemerasan yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto (HS). Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan menampung uang hasil pemerasan melalui rekening bank milik kerabatnya. Praktik ini terkait erat dengan proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.
Yang mencengangkan, aliran dana haram tersebut diduga terus mengalir bahkan setelah Heri Sudarmanto tidak lagi menjabat sebagai aparatur sipil negara. Fenomena ini menunjukkan betapa mengakar dan licinnya praktik pungutan liar yang terjadi di instansi tersebut.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (16/1/2026). Budi menambahkan bahwa rekening kerabat tersebut tidak hanya digunakan untuk menampung dana, tetapi juga untuk pembelian sejumlah aset. Pola pungutan tidak resmi semacam ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, dan terus berlanjut hingga kasus ini berhasil diungkap oleh KPK pada tahun 2025.
Penyidik KPK saat ini berupaya keras untuk memahami motif di balik Heri Sudarmanto yang masih menerima aliran dana dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA), meskipun statusnya sudah pensiun. Pertanyaan krusial yang sedang digali adalah mengenai peran yang masih dimainkan oleh Heri, walaupun ia tidak lagi aktif sebagai pegawai. Diduga, ia masih memiliki pengaruh signifikan dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker.
“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi.
Rangkaian Jabatan dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Budi Prasetyo, penerimaan uang dari para agen TKA ini diduga telah berlangsung sejak Heri Sudarmanto menduduki berbagai posisi strategis di Kemenaker. Rangkaian jabatan tersebut meliputi:
- Direktur PPTKA: Periode 2010-2015.
- Dirjen Binapenta: Periode 2015-2017.
- Sekjen Kemnaker: Periode 2017-2018.
- Fungsional Utama: Periode 2018-2023.
Selama menjabat dalam berbagai posisi tersebut, Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran dana dalam jumlah yang fantastis. Total uang yang diduga diterima olehnya mencapai Rp12 miliar.
Angka yang mengejutkan ini semakin diperparah dengan fakta bahwa praktik penerimaan aliran dana tersebut tidak berhenti setelah ia resmi pensiun. “Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” terang Budi.
Mekanisme Pemerasan RPTKA
Proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan sebuah mekanisme perizinan yang sangat krusial bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Dokumen RPTKA ini berfungsi sebagai dasar untuk mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dalam praktiknya, penerbitan RPTKA ini diduga telah disalahgunakan oleh oknum pejabat di Kemenaker untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Para agen yang bertugas memfasilitasi penempatan tenaga kerja asing diduga menjadi pihak yang dikenai pungutan liar atau pemerasan.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Heri Sudarmanto dan jaringannya adalah dengan memanfaatkan posisinya untuk memperlambat atau bahkan mempersulit proses penerbitan RPTKA. Agar proses berjalan lancar dan cepat, para agen TKA diduga terpaksa memberikan sejumlah uang pelicin atau suap kepada oknum pejabat tersebut.
Pungutan ini diduga tidak hanya sekali, melainkan bersifat berkelanjutan, tergantung pada volume dan kompleksitas pengajuan RPTKA. Aliran dana yang terkumpul kemudian diduga ditampung melalui rekening pihak ketiga, yaitu kerabat dari pejabat yang bersangkutan, untuk menyamarkan jejak dan menghindari deteksi.
Dampak dan Implikasi Kasus Ini
Kasus dugaan pemerasan dan penampungan dana hasil korupsi di Kemenaker ini memiliki implikasi yang luas dan serius.
- Merusak Kepercayaan Publik: Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seperti ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Publik akan merasa bahwa sistem birokrasi tidak berjalan adil dan transparan.
- Menghambat Investasi: Ketidakpastian dan pungutan liar dalam proses perizinan dapat menghambat masuknya investasi asing maupun domestik. Perusahaan akan enggan berinvestasi di negara yang memiliki iklim bisnis yang koruptif.
- Merugikan Tenaga Kerja Lokal: Meskipun kasus ini terkait dengan TKA, praktik korupsi yang merajalela dapat mengalihkan fokus pemerintah dari upaya peningkatan kualitas dan penyerapan tenaga kerja lokal.
- Potensi Kerugian Negara: Aliran dana miliaran rupiah yang dikorupsi jelas merupakan kerugian negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah KPK Selanjutnya
Dengan terungkapnya kasus ini, KPK diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan. Beberapa langkah yang mungkin akan dilakukan oleh KPK antara lain:
- Pemeriksaan Saksi: Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Heri Sudarmanto, para kerabat yang rekeningnya digunakan, serta para agen TKA yang diduga memberikan uang.
- Penyitaan Aset: Melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi untuk memulihkan kerugian negara.
- Pengembangan Kasus: Mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
- Penegakan Hukum: Menjatuhkan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan integritas di setiap lini pemerintahan, serta perlunya masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan praktik-praktik penyimpangan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


