KPK Lupakan Tradisi Pamerkan Tersangka, KUHAP Baru Jadi Landasan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghentikan praktik menampilkan tersangka korupsi dalam konferensi pers. Perubahan kebijakan ini terlihat jelas saat lembaga antirasuah menggelar konferensi pers penetapan tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, yang berlangsung pada Minggu (11/1).
Langkah ini merupakan penyesuaian penting yang diambil oleh KPK sebagai respons terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP baru ini telah efektif diterapkan sejak Januari 2026, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sambutan Positif dan Harapan Konsistensi
Praktisi hukum terkemuka, Wa Ode Nur Zainab, menyambut baik langkah KPK dalam mengadopsi KUHAP baru dalam proses penanganan tindak pidana korupsi. Menurutnya, sikap KPK ini sangat sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana yang telah lama didambakan.
“Langkah KPK sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana,” ujar Wa Ode kepada awak media pada Senin (12/1).
Namun demikian, Wa Ode menyampaikan harapannya agar penerapan KUHAP baru ini tidak hanya berhenti pada aspek simbolis semata. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasinya oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lingkungan KPK, terutama dalam tahapan persidangan.
Memperkuat Hak Advokat dalam KUHAP Baru
Wa Ode Nur Zainab, yang juga merupakan penasihat hukum bagi mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa KUHAP baru secara tegas memperkuat dan menjamin hak-hak para advokat. Hak-hak ini tidak boleh diabaikan dalam setiap proses hukum. Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam KUHAP baru adalah Pasal 150 huruf j. Pasal ini secara spesifik memberikan hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan alat bukti yang relevan guna kepentingan pembelaan klien mereka.
Kasus Hari Karyuliarto dan Urgensi Akses Dokumen
Dalam penjelasannya mengenai perkara yang menjerat kliennya, Hari Karyuliarto, Wa Ode memaparkan bahwa kliennya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur utama dalam kedua pasal ini adalah adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dicantumkan sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, Wa Ode menyatakan bahwa secara hukum, JPU memiliki kewajiban untuk memberikan salinan atau fotokopi LHP tersebut kepada penasihat hukum terdakwa.
“Kami telah mengajukan permohonan secara resmi dalam persidangan agar salinan atau fotokopi LHP BPK tersebut diberikan kepada kami untuk kepentingan pembelaan. Namun hingga saat ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Praktik Inzage dan Potensi Mengabaikan Hak Pembelaan
Wa Ode melanjutkan penjelasannya mengenai alasan yang disampaikan oleh pihak JPU KPK. Menurut JPU, LHP Investigatif tersebut dikategorikan sebagai barang bukti yang terpisah dari berkas perkara. Akibatnya, penasihat hukum hanya diperkenankan untuk melihat dokumen tersebut melalui mekanisme inzage di Gedung KPK RI.
Menurut pandangan Wa Ode, praktik inzage dalam perkara tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penentuan kerugian keuangan negara, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP baru. Lebih jauh lagi, praktik ini berpotensi mengabaikan hak pembelaan yang seharusnya dimiliki oleh terdakwa.
Keadilan dan Hak Pembelaan yang Efektif
Wa Ode menegaskan bahwa KUHAP baru telah memberikan penegasan normatif mengenai kedudukan barang bukti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, setiap barang bukti yang dijadikan dasar penuntutan, termasuk dokumen yang digunakan untuk menentukan kerugian keuangan negara, wajib dapat diakses secara proporsional oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.
“Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas pembelaan yang efektif (effective defense) serta asas peradilan yang adil (fair trial), sebagaimana dikehendaki oleh prinsip due process of law,” pungkas Wa Ode, menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam setiap proses hukum.





