KPK Selidiki Rumah Wali Kota Madiun, Amankan Uang Tunai Diduga Hasil Pemerasan

Penggeledahan di Rumah Wali Kota Madiun oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi (MD), pada Rabu (21/1). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Maidi. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan bermodus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Penggeledahan berlangsung hingga malam hari,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (22/1).

Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK menyita dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang menimpa Maidi. Selain itu, KPK juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik dan uang tunai.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Sejumlah titik lain di wilayah Madiun juga akan menjadi sasaran penggeledahan lanjutan.

“Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung,” ucap Budi.

Penetapan Tersangka dalam Kasus OTT

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Maidi diduga terlibat dalam perkara pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Penahanan Para Tersangka

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Maidi bersama Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah Lanjutan KPK

KPK akan terus memperluas penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini. Penggeledahan di berbagai lokasi di Madiun menjadi bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat.

Pos terkait