KPK Selidiki Suap DJKA: 18 Anggota Komisi V DPR Terancam

KPK Telisik Keterlibatan Anggota Komisi V DPR dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka kemungkinan untuk memanggil sejumlah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019–2024. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka, Sudewo, yang merupakan mantan anggota Komisi V DPR RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik. “Kalau terkait dengan perkaranya, tentu siapa pun akan kami minta keterangan. Keterangan para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menekankan pentingnya setiap saksi yang dipanggil untuk dapat memberikan informasi yang relevan guna mendukung penanganan perkara yang sedang berjalan.

Proses penyidikan ini tidak hanya berfokus pada penguatan berkas perkara Sudewo, tetapi juga bertujuan untuk menggali potensi keterlibatan legislator lain. “Karena itu juga sudah terungkap di persidangan dan lain-lain. Tentunya diperlukan informasi tambahan, sebab untuk meningkatkan status hukum seseorang harus didukung oleh kecukupan alat bukti,” tegas Asep.

Aliran Dana Diduga Mengalir ke Sejumlah Anggota Komisi V

Dalam persidangan kasus suap DJKA yang telah digelar, nama Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, sempat mencuat. Ia diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut dan bahkan disebut pernah meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Selain Lasarus, terdapat pula 18 nama anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 dari berbagai fraksi yang diduga turut menikmati fee proyek tersebut. Beberapa nama yang disebut antara lain Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, dan Sadarestuwati. KPK berupaya untuk memastikan aliran dana tersebut dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk memproses lebih lanjut jika memang ada keterlibatan pidana.

Pemeriksaan Sudewo dan Fokus Penyidikan

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Sudewo pada tanggal 22 September 2025. Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan pengaturan lelang proyek dan pemberian fee proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Politikus Partai Gerindra tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, mulai dari pukul 09.45 WIB hingga 15.03 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah menjalani pemeriksaan, Sudewo memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menyatakan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait dengan proyek kereta api. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa perannya dalam kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh KPK.

Upaya Pemberantasan Korupsi di Sektor Infrastruktur

Kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proyek infrastruktur yang didanai oleh negara. Sektor perkeretaapian, sebagai salah satu tulang punggung transportasi darat, memerlukan integritas tinggi dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasanya.

KPK terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di berbagai sektor, termasuk di lembaga legislatif dan kementerian. Dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti, KPK berupaya untuk mengungkap tuntas praktik rasuah yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan.

Mekanisme Pengadaan Proyek dan Potensi Korupsi

Proyek-proyek pembangunan infrastruktur seperti jalur kereta api melibatkan anggaran negara yang sangat besar. Proses pengadaan barang dan jasa, yang biasanya melalui mekanisme lelang, menjadi titik rawan terjadinya praktik korupsi. Penyuapan, pengaturan lelang, dan pemberian komisi ilegal dapat terjadi jika tidak ada pengawasan yang memadai dan integritas dari para pihak yang terlibat.

Dalam kasus ini, dugaan suap yang terkait dengan fee proyek menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi proses lelang. KPK akan terus mendalami bagaimana mekanisme ini bisa dimanipulasi dan siapa saja yang diuntungkan dari praktik tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor infrastruktur, diperlukan upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan proyek. Keterbukaan informasi mengenai anggaran, spesifikasi proyek, hingga hasil lelang dapat membantu masyarakat dan lembaga pengawas untuk memantau jalannya proyek.

Selain itu, penerapan sistem pengadaan elektronik (e-procurement) yang terintegrasi dan diawasi secara ketat juga dapat meminimalkan celah terjadinya praktik korupsi. Sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi, baik dari kalangan pejabat publik maupun pihak swasta, juga menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap dengan terungkapnya kasus ini, akan tercipta efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proyek pembangunan nasional.

Pos terkait