KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan di Pers

KPK Sesuaikan Kebijakan Konferensi Pers Pasca-OTT Sesuai KUHAP Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengambil langkah baru dalam setiap pengumuman penetapan tersangka kasus korupsi. Lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk tidak lagi memamerkan para tersangka dalam agenda konferensi pers. Perubahan ini teramati jelas saat KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, yang berlangsung pada Minggu (11/1).

Kebijakan ini bukan sekadar perubahan gaya, melainkan sebuah penyesuaian mendasar terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP baru tersebut telah efektif diterapkan sejak Januari 2026, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dukungan Praktisi Hukum Terhadap Reformasi KUHAP

Praktisi hukum senior, Wa Ode Nur Zainab, menyambut baik langkah KPK dalam mengadopsi KUHAP baru pada proses hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, sikap proaktif KPK ini sangat sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana yang telah lama dinantikan.

“Langkah KPK ini sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana,” ujar Wa Ode kepada awak media pada Senin (12/1).

Namun demikian, Wa Ode menyampaikan harapannya agar penerapan KUHAP baru ini tidak hanya berhenti pada aspek simbolik semata. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasinya oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terutama dalam tahapan persidangan.

Penguatan Hak Advokat dalam KUHAP Baru

Wa Ode Nur Zainab, yang juga menjabat sebagai penasihat hukum bagi mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa KUHAP baru secara tegas memperkuat dan menjamin hak-hak advokat. Hak-hak ini, menurutnya, tidak boleh diabaikan dalam setiap proses hukum. Salah satu poin penting yang diatur dalam KUHAP baru, tepatnya pada Pasal 150 huruf j, adalah pemberian hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan alat bukti yang relevan demi kepentingan pembelaan kliennya.

Kasus Hari Karyuliarto dan Polemik Dokumen Pembelaan

Dalam konteks kasus yang menjerat kliennya, Hari Karyuliarto, Wa Ode menjelaskan bahwa kliennya didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur utama dari delik ini adalah adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dijadikan sebagai dasar utama dalam perhitungan kerugian keuangan negara. Berangkat dari dasar hukum ini, Wa Ode menyatakan bahwa secara yuridis, JPU memiliki kewajiban untuk memberikan salinan atau fotokopi LHP tersebut kepada penasihat hukum terdakwa.

“Kami telah mengajukan permohonan secara resmi dalam persidangan agar salinan atau fotokopi LHP BPK tersebut diberikan kepada kami untuk kepentingan pembelaan. Namun hingga saat ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut,” ungkap Wa Ode.

Mekanisme Inzage dan Potensi Pengabaian Hak Pembelaan

Alasan yang disampaikan oleh pihak JPU KPK, menurut Wa Ode, adalah bahwa LHP Investigatif tersebut dikategorikan sebagai barang bukti yang terpisah dari berkas perkara. Oleh karena itu, penasihat hukum hanya diperkenankan untuk melihatnya melalui mekanisme inzage di Gedung KPK RI.

Wa Ode berpendapat bahwa praktik inzage dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penentuan kerugian keuangan negara, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP baru. Lebih jauh lagi, praktik ini berpotensi besar mengabaikan hak pembelaan yang seharusnya dimiliki oleh terdakwa.

Ia menekankan bahwa KUHAP baru telah memberikan penegasan normatif mengenai kedudukan barang bukti. Barang bukti kini diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, setiap barang bukti yang dijadikan dasar penuntutan, termasuk dokumen-dokumen krusial seperti penentuan kerugian keuangan negara, wajib dapat diakses secara proporsional oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.

“Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas pembelaan yang efektif (effective defense) serta asas peradilan yang adil (fair trial), sebagaimana dikehendaki oleh prinsip due process of law,” pungkas Wa Ode.

Pos terkait