KPK Bantah Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak luar yang memengaruhi proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik KPK menyatakan bahwa kelambatan dalam penahanan dua tersangka, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, disebabkan oleh proses pengumpulan berkas yang masih berlangsung.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum melakukan penahanan. “Intervensi tidak ada, jadi progres penyidikan masih terus berjalan ya karena terakhir juga kami melakukan pemanggilan dari saksi-saksi memang untuk melengkapi berkas penyidikan yang memang dibutuhkan dalam proses penahanan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan.
Pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat dasar hukum dalam menetapkan status tersangka. Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik telah memanggil dua petinggi Bank Indonesia, yaitu Irwan selaku Analisis Hukum dan Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI serta Nita Ariastuti Muelgini yang menjabat Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI. Keduanya diperiksa mengenai proses serta mekanisme persetujuan proposal bantuan sosial yang diajukan oleh pihak legislatif ke lembaga tersebut.
Penyitaan Aset Terkait Perkara CSR
Selain itu, KPK juga telah menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari kedua tersangka. Dalam penjelasannya, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada tahapan penganggaran dan aliran uang yang melenceng dari tujuan awal program sosial. “Dari perkara itu penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset dari kedua tersangka ini,” ujar Budi.
Penyitaan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi. Aset-aset yang disita antara lain meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor, serta dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Modus Operandi Kasus Korupsi CSR
Sebelumnya, modus operandi kasus ini berakar dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Melalui rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar tertutup pada periode 2020 hingga 2022, disepakati bahwa BI dan OJK diwajibkan mengalokasikan dana program sosial berupa kuota kegiatan per tahun kepada anggota dewan.
Dana tersebut disalurkan lewat yayasan yang dikelola para anggota legislatif. Heri Gunawan menggunakan empat yayasan di bawah rumah aspirasinya, sedangkan Satori memanfaatkan delapan yayasan melalui orang kepercayaannya. Yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang tertuang dalam proposal pengajuan.
Penyamaran Aset Hasil Korupsi
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar yang berasal dari BI, OJK, serta mitra kerja lainnya. Di sisi lain, Satori diduga mengantongi uang mencapai Rp 12,52 miliar. Kedua tersangka kemudian menyamarkan asal-usul belasan miliar uang haram tersebut melalui berbagai skema pencucian uang.
Dana dari rekening penampung dialihkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari penempatan deposito yang disamarkan rekam jejaknya di rekening koran, hingga disulap menjadi aset berwujud seperti pembangunan rumah makan, pendirian showroom, serta pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.






