Skandal Suap Pajak: Modus “All In” Rp 23 Miliar Ungkap Kerugian Negara di KPP Madya Jakarta Utara
Sebuah operasi pemberantasan korupsi yang menggegerkan telah mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini, yang diduga berlangsung selama periode 2021 hingga 2026, mencapai puncaknya melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 9 hingga 10 Januari 2026.
Menurut informasi yang dihimpun, skandal ini berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap sebuah perusahaan wajib pajak, PT WP, untuk tahun pajak 2023. Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini bertujuan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak oleh perusahaan tersebut.
Kronologi Penemuan Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perkara ini mulai terkuak setelah PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB untuk periode pajak 2023. Laporan tersebut disampaikan dalam rentang waktu September hingga Desember 2025.
Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan analisis mendalam terhadap laporan tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak yang signifikan, diperkirakan mencapai angka Rp 75 miliar. Temuan ini menjadi titik awal dari rangkaian kejadian yang akhirnya mengarah pada terbongkarnya praktik suap.
Dalam proses pemeriksaan, PT WP diketahui mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap temuan awal yang disampaikan oleh tim pemeriksa. Tahap inilah yang diduga menjadi celah terjadinya permintaan pembayaran pajak secara tidak sah. KPK menduga adanya permintaan untuk melakukan pembayaran pajak secara “all in” dengan nilai fantastis Rp 23 miliar.
Permintaan “all in” ini, menurut Asep Guntur Rahayu, memiliki rincian yang sangat mengkhawatirkan. Dari total Rp 23 miliar yang diminta, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya diduga merupakan “fee” atau suap yang ditujukan untuk Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS). Uang suap ini kemudian diduga akan dibagikan kepada pihak-pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, PT WP dilaporkan keberatan dengan besaran fee yang diminta. Perusahaan tersebut hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah melalui negosiasi dan kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025. Dalam SPHP tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP ditetapkan sebesar Rp 15,7 miliar.
Penetapan nilai kewajiban pajak ini menunjukkan penurunan drastis sekitar Rp 59,3 miliar, atau sekitar 80 persen dari nilai temuan awal kekurangan pajak. KPK menilai penurunan yang begitu signifikan ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pendapatan negara.
Modus Operandi Pemberian Suap
Untuk memenuhi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar tersebut, KPK menduga PT WP menggunakan modus operandi yang rumit, yaitu melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema ini melibatkan sebuah perusahaan konsultan pajak bernama PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang diduga milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Pada bulan Desember 2025, PT NBK dilaporkan telah mencairkan dana komitmen fee tersebut. Dana ini kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Selanjutnya, ABD diduga menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Agus Syaifudin (AGS) dan Askob Bahtiar (ASB), yang bertugas sebagai tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Penyerahan uang suap ini diduga dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
Proses pendistribusian uang suap ini berlanjut pada bulan Januari 2026. AGS dan ASB kembali melakukan pembagian uang tersebut kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pada momen inilah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan total delapan orang. Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, seorang konsultan pajak, pihak dari perusahaan wajib pajak, serta beberapa pihak swasta lainnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memiliki nilai total mencapai Rp 6,38 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:
* Uang tunai sebesar Rp 793 juta.
* Uang tunai dalam mata uang Dolar Singapura senilai SGD 165.000, yang setara dengan Rp 2,16 miliar.
* Logam mulia seberat 1,3 kilogram, dengan taksiran nilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah:
1. DWB: Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
2. AGS: Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara.
3. ASB: Tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
4. ABD: Konsultan pajak.
5. Edy Yulianto (EY): Staf PT WP.
Kelima tersangka ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jerat Hukum Bagi Para Tersangka
Terhadap Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY), yang berperan sebagai pihak pemberi suap, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, bagi DWB, AGS, dan ASB yang diduga sebagai pihak penerima suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam sistem perpajakan demi menjaga kepercayaan publik dan kelangsungan pendapatan negara.





