Kubu Nadiem Tuduh Saksi Chromebook Ditekan, JPU Protes

Pengacara Nadiem Makarim Menduga Saksi Ditekan dalam Kasus Korupsi Chromebook



Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan dugaan bahwa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mengalami tekanan selama tahap penyidikan. Hal ini muncul karena keterangan yang diberikan oleh beberapa saksi terlihat sama persis.

Ari Yusuf menyampaikan hal tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa ada beberapa saksi yang memberikan keterangan yang ganjil, khususnya terkait dengan pertanyaan dari majelis hakim. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mereka juga bersamaan dan memiliki isi yang sama persis.

Kubu Nadiem menduga bahwa para saksi yang berasal dari internal kementerian itu ditekan karena pernah menerima sejumlah uang terkait pengadaan Chromebook. Namun, hingga saat ini, para saksi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” kata Ari Yusuf.

Atas dasar dugaan ini, tim pengacara meminta agar eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto, yang dihadirkan sebagai saksi pada hari ini, diperiksa dalam sesi terpisah dengan saksi lainnya.

Jaksa Protes atas Pernyataan Pengacara

Sementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum Roy Riady menyatakan keberatan atas pernyataan dari Ari Yusuf yang menuduh penyidik menekan para saksi. Ia menilai pernyataan tersebut berbahaya.

“Sedikit kami perlu nanggap juga, yang mulia. Karena, saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, yang mulia,” ujar Roy.

Dia menegaskan bahwa dalam tahap penyidikan, para saksi memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Bahkan, setelah memberikan keterangan, para saksi diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali keterangannya sebelum akhirnya BAP ditandatangani.

“Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, yang mulia, diparaf, dibaca,” kata Roy.

Saksi Kasus Chromebook Terima Uang

Pada sidang Senin (19/1/2026), tim pengacara Nadiem sempat menyatakan rencana melaporkan tiga orang saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga saksi tersebut adalah Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto.

Berdasarkan surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta.

Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyinggung aturan penerimaan uang oleh pejabat negara yang harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody.

Sutanto mengaku tahu akan peraturan tersebut dan telah menyerahkan uang tersebut ke penyidik.

Kubu Nadiem Minta Majelis Hakim Catat Pengakuan Saksi

Kubu Nadiem lantas meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang korupsi Chromebook, meski sudah mengembalikannya ke Kejagung. Menurut Dody, saksi-saksi ini seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.

“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

Kasus Korupsi Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Perbuatan ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Nadiem dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait