Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Tengah Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Santriwati
Mataram – Sebuah kasus dugaan kekerasan dan pelecehan yang melibatkan seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Lombok Tengah kini tengah menjadi sorotan. Laporan resmi telah disampaikan kepada pihak kepolisian, menandai langkah awal penanganan hukum atas dugaan pelanggaran serius ini. Pihak kepolisian setempat telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Kasat Reskrim Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. “Sudah kami terima terkait dengan laporan itu,” ujar AKP Punguan, mengindikasikan bahwa proses hukum telah dimulai.
Terbongkarnya Kasus Melalui Sumpah ‘Nyatoq’ dan Rekaman Pengakuan
Peristiwa mengejutkan ini mulai terkuak ketika sejumlah santriwati anak-anak dipaksa untuk melakukan sumpah adat yang dikenal sebagai ‘Nyatoq’. Tindakan ini diduga dilakukan karena para santriwati tersebut dikabarkan mengetahui dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren terhadap salah seorang ustazah.
Ketua BKBH Universitas Mataram, Joko Jumadi, menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan sumpah tersebut. Menurutnya, sumpah ‘Nyatoq’ seharusnya tidak dikenakan kepada anak-anak, melainkan kepada ustazah yang dituding telah membeberkan perbuatan oknum pimpinan pondok pesantren. “Seharusnya kalau mau disumpah yang disumpah itu ustazahnya, benar tidak yang disampaikan itu,” tegas Joko.
Akar permasalahan ini terungkap berawal dari adanya rekaman pengakuan dari seorang ustazah yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Rekaman ini menjadi bukti krusial yang mengungkap serangkaian tindakan tidak terpuji yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2017. Periode kelam ini membentang dari saat ustazah tersebut masih duduk di bangku Madrasah Aliyah hingga tahun 2025.
Pihak BKBH Unram, yang menangani kasus ini, menunjukkan kehati-hatian ekstra mengingat dugaan korban yang lebih dari satu orang. Prioritas utama dalam penanganan kasus ini adalah fokus pada dugaan kekerasan terhadap anak.
Modus Operandi Oknum Pimpinan Ponpes dan Dampak Psikologis
Menurut Joko Jumadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, modus operandi yang digunakan oleh oknum pimpinan pondok pesantren ini terbilang licik. Ia diduga memanfaatkan kewibawaan serta dalil-dalil agama untuk mengelabui dan mengintimidasi para santriwati.
“Akan didoakan, akan diberikan pengobatan dan memberikan pengamanan diri, sambil diusapkan air tetapi ke seluruh tubuh,” ungkap Joko, menjelaskan salah satu taktik yang diduga digunakan. Tindakan ini, lanjutnya, sangat mengganggu psikologi anak-anak dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam.
Perbuatan oknum pimpinan pondok pesantren ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk yang berpotensi merusak perkembangan psikologis mereka.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren ini tidak hanya merusak kepercayaan santriwati, tetapi juga mencoreng citra institusi pendidikan agama. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama para orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di pondok pesantren dengan harapan mendapatkan pendidikan agama yang baik dan lingkungan yang aman.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, perlunya evaluasi dan penguatan sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pendidikan karakter dan pemahaman hukum yang memadai bagi para pimpinan pondok pesantren juga menjadi penting untuk memastikan bahwa institusi pendidikan agama tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi perkembangan generasi muda.





