Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Dugaan Penistaan Agama
Pandji Pragiwaksono kembali menjadi perhatian setelah dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan penistaan agama. Laporan ini dilakukan oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten yang mewakili seorang warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten bernama Supriatna. Laporan tersebut diajukan pada hari Sabtu, 24 Januari 2026.
Menurut Ketua API Banten, Julianto, laporan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana ITE terhadap stand up comedy dengan judul “Mens Rea” yang dibawakan oleh Pandji. Ia menjelaskan bahwa cuplikan video tersebut diunggah ke akun Instagram dan memiliki durasi selama 2 menit 28 detik yang diduga milik Pandji.
Dalam cuplikan video tersebut, diklaim bahwa perkataan Pandji dinilai telah melakukan penghinaan terhadap peribadatan agama Islam melalui analogi yang dianggap tidak pantas. Menurut Juli, ada beberapa majas yang digunakan dalam ucapan Pandji, seperti perbandingan, sindiran, akronim ketidaksesuaian antara satu peristiwa dengan waktu yang seharusnya, serta hiperbola yang menggunakan ungkapan yang berlebihan dan tidak masuk akal.
“Perkataan yang mengakibatkan perbandingan, sindiran, ungkapan yang berlebihan yang tidak masuk akal dan ketidaksesuaian antara peristiwa yang bersifat kebencian melecehkan ibadah salat terhadap agama Islam,” ujar Juli.
Pandji diadukan atas pelanggaran UU ITE sebagai Pasal 243 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelum melaporkan Pandji, API Banten mengeklaim telah melakukan permintaan secara terbuka pada tanggal 16 Januari 2026 untuk menghapus dan meminta maaf terkait dengan ucapannya tersebut.
“Akan tetapi sampai dengan dilaporkannya Pandji Pragiwaksono di Polda Banten, Pandji Pragiwaksono belum meminta maaf dan belum menghapus cuplikan video Netflix yang diduga akun milik pribadinya,” kata Juli.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan pengaduan dari Supriatna dengan terlaporkan komika Pandji Pragiwaksono pada Sabtu (24/1/2026). “Benar, telah diterima laporan pengaduan masyarakat atas nama Supriatna berupa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Pandji Pragiwaksono,” ujar Maruli.
Menurut Maruli, pelapor juga telah menyerahkan bukti awal seperti satu flashdisk berisikan gambar tangkap layar dan bukti video serta satu bundle gambar tangkap layar. “Laporan tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Maruli.
Laporan Soal “Mens Rea”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menerima dua laporan terkait materi stand up comedy “Mens Rea” yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono. Kedua laporan ini masuk pada Kamis (22/1/2026) dari dua pelapor berbeda, dengan substansi yang serupa.
“Pada hari Kamis, 22 Januari 2026 terdapat dua laporan terkait acara bertajuk Mens Rea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
Laporan tersebut dilayangkan dua orang berinisial S dan F dengan dugaan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan 3001 KUHP baru. Pelapor S datang dari Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten. Mereka melaporkan Pandji atas ucapannya yang menyebutkan orang yang ibadah shalatnya tidak pernah bolong belum tentu orang baik, dan berpotensi menjadi orang bodoh.
Ia kemudian menganalogikannya dengan orang yang tidak pernah bolos dari pembelajaran di sekolah. Menurut Pandji, orang yang tidak pernah bolos tidak berarti pintar, seperti dirinya. Ketua Dewan MPS, KH Martin Syakorwi, menyatakan bahwa orang yang rajin shalat dan tidak pernah meninggalkan karena tidak pernah bolong-bolong, diyakini dia adalah orang baik, merujuk pada ayat dalam kitab suci Al-Qur’an.
“Orang yang rajin shalat dan tidak pernah meninggalkan karena tidak pernah bolong-bolong, diyakini dia adalah orang baik. Yang menjamin baik itu Al-Qur’an dan Hadis,” tegas Martin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Menurut mereka, tidak elok jika Pandji yang menyandingkan ibadah shalat dengan kata “goblok”. Laporan MPS Banten teregistrasi dalam nomor LP/B/567/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pandji kembali dilaporkan dengan Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan.
Terhitung hari ini, sudah ada 5 laporan polisi dan 2 aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.





