Pencuri Ponsel Anak 9 Tahun di Marelan Ditangkap, Korban Ditarik 100 Meter

Penangkapan Pelaku Pencurian yang Menyeret Bocah 9 Tahun

Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyeret seorang bocah berusia 9 tahun sejauh 100 meter di kawasan Marelan, Kota Medan, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku yang dikenal dengan inisial MIN ini merupakan residivis dan memiliki catatan kejahatan yang cukup panjang.

Latar Belakang Pelaku

MIN diketahui sebagai warga Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Ia pernah menjalani hukuman penjara dua kali pada tahun 2019 dan 2021 terkait kasus pencurian. Selain itu, ia juga pernah terlibat dalam kasus pencurian laptop yang ditangani oleh Polsek Sunggal. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MIN sering melakukan pencurian handphone dan laptop, khususnya di wilayah Medan Baru.

Peristiwa Pencurian dan Kekerasan

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (10/1/2026), saat korban mencoba mempertahankan ponselnya dari tangan pelaku. Akibat perlawanan korban, ia terseret sejauh 100 meter dan mengalami luka berat serta trauma fisik dan mental. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan yang intensif oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Polisi mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri setelah video aksinya viral di media sosial. Saat petugas mendatangi kediaman pelaku, pihak keluarga memberikan informasi yang terbatas, sehingga proses pencarian sempat mengalami kendala.

Setelah hampir dua pekan melakukan penelusuran, tim gabungan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Riau. Pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka MIN di wilayah Riau. Pelaku ditangkap di rumah pamannya. Saat petugas tiba, pelaku diketahui sedang berada di kebun. Tim kemudian menunggu hingga pelaku kembali ke rumah sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Motif Kejahatan

Terkait motif kejahatan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan kredit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian dan melarikan diri ke wilayah Riau.

Proses Hukum

Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam mengungkap tindak pidana yang melibatkan anak-anak.


Pos terkait