Pengacara Nadiem Buka Rahasia Laporan Korupsi Chromebook ke KPK di Persidangan

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Dua Saksi ke KPK



Jakarta, kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dua orang saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilakukan karena adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh para saksi tersebut.

Ari Yusuf menyampaikan hal ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen dari tim kuasa hukum untuk menegakkan keadilan dalam persidangan.

“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporannya sudah kami masukkan,” ujar Ari Yusuf dalam sidang, Senin.

Meskipun tidak menyebutkan secara jelas nama-nama saksi yang dilaporkan, Ari Yusuf menampilkan bukti tanda terima pelaporan oleh KPK tertanggal 20 Januari 2026 lewat layar proyektor. Menurut Ari, para saksi dilaporkan karena terdapat dugaan penerimaan gratifikasi yang terungkap sepanjang jalannya sidang.

“Belajar dari saksi-saksi kemarin, surprise dalam persidangan ini kita menemukan ada saksi yang menerima uang gratifikasi,” ujar Ari.

Ari juga menyoroti adanya kejanggalan dalam keterangan para saksi. Ia menyatakan bahwa beberapa saksi memberikan keterangan yang sama persis, sehingga menimbulkan dugaan bahwa mereka saling berkoordinasi atau bahkan diarahkan selama masa penyidikan.

“Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” imbuh Ari.

Menurut Ari, para saksi ini diduga diberi tekanan selama proses penyidikan, sehingga keterangannya menjadi tidak objektif. “Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” katanya.

Tiga Saksi Diduga Terima Gratifikasi

Pada sidang Senin (19/1/2026) lalu, tim pengacara Nadiem sempat menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan tiga orang saksi ke KPK. Ketiga saksi ini adalah Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta. Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, sempat menyinggung soal aturan penerimaan oleh pejabat negara yang perlu dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody.

Sutanto mengaku tahu akan peraturan itu dan telah menyerahkan uang tersebut ke penyidik. Kubu Nadiem lantas meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang korupsi Chromebook, meski sudah mengembalikannya ke Kejagung.

Menurut Dody, saksi-saksi ini seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi. “Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

Kasus Korupsi Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Nadiem dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait