Penggerebekan Langgam: Ekstasi dan Sabu Disita Polres Pelalawan

Pengedar Narkoba di Langgam Diringkus, Sabu dan Ekstasi Disita

Pelalawan, Riau – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (15/1/2026) lalu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari seorang tersangka.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Riyan Saputra, seorang pria berusia 26 tahun yang merupakan warga Kelurahan Langgam. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian, yang menduga adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di kelurahan tersebut.

Kronologi Penangkapan

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Kelurahan Langgam.

Dalam penggrebekan tersebut, tersangka Riyan Saputra ditemukan berada di area belakang rumah. Petugas segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan area sekitarnya. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan oleh tersangka.

“Tersangka kita amankan di belakang rumah, saat penggrebekan. Ada ekstasi dan sabu dari penguasaannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, pada Minggu (18/1/2026).

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan Riyan Saputra, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan terkait kasus peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Narkotika Jenis Ekstasi: Sebanyak 2 ½ butir pil ekstasi dengan berat total 0,79 gram.
  • Narkotika Jenis Sabu: Satu paket kecil sabu dengan berat 0,20 gram.
  • Alat Pendukung: Sebuah kotak permen yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika, satu unit telepon genggam, sebuah timbangan digital, dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.

Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut disimpannya di dalam sebuah kotak permen. Penemuan timbangan digital juga mengindikasikan adanya aktivitas penimbangan narkotika sebelum diedarkan.

Jaringan Narkoba Terbongkar

Berdasarkan keterangan Riyan Saputra, barang haram yang berhasil disita polisi ternyata didapatkan dari seorang individu bernama Dani. Pihak kepolisian telah menetapkan Dani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan upaya untuk memburu serta menangkapnya guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga kepada pihak kepolisian.

Iptu Haryanto Alex Sinaga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna meminimalisir peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk mencari tahu sumber pasokan narkotika dan jaringan pengedar lainnya yang mungkin terlibat. Penangkapan Riyan Saputra diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Tindakan tegas dan berkelanjutan akan terus dilakukan oleh Polres Pelalawan untuk memerangi peredaran narkoba, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Pos terkait