Polisi Bongkar Jalur Keberangkatan WNI di Kamboja



Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jalur keberangkatan para warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam aktivitas scam atau pekerja online scam di Kamboja dan Myanmar. Temuan ini didasarkan pada asesmen terhadap 249 WNI yang berhasil kembali ke Indonesia sepanjang Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah menjelaskan bahwa para WNI berangkat dengan pembiayaan dari agen tertentu. “Saat keberangkatan, mereka diberi tiket langsung oleh pihak yang merekrut mereka,” ujar Nurul melalui keterangan tertulis pada Senin, 9 Februari 2026.

Nurul menambahkan, para WNI menggunakan visa turis untuk melakukan perjalanan. Rute yang digunakan antara lain Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta beberapa di antaranya melalui Batam-Malaysia-Kamboja.

Salah satu korban yang pernah diwawancarai oleh Tempo, Daniel (bukan nama sebenarnya), mengaku berangkat melalui Batam. Dia menempuh perjalanan darat dan laut menuju Kuala Lumpur, Malaysia, lalu terbang ke Phnom Penh, Kamboja. Daniel berhasil pulang ke kampung halamannya pada akhir Desember 2025 dalam operasi pemulangan antara Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri.

Menurut Nurul Aziza, hasil asesmen menunjukkan bahwa para WNI awalnya diberi tawaran kerja sebagai operator lokapasar, judi online, customer service, hingga pelayan restoran di perusahaan Kamboja. Namun, akhirnya mereka terjebak menjadi operator online scam. Tawaran tersebut diperoleh melalui media sosial seperti Facebook dan Telegram.

Para WNI bekerja rata-rata selama 14-18 jam di perusahaan online scam. Beberapa dari mereka mendapatkan tempat tinggal dan makan dari perusahaan. Namun, Nurul menyatakan bahwa para pekerja tidak diperbolehkan keluar gedung tempat mereka tinggal dan bekerja. “Tempat itu memiliki penjagaan ketat,” kata dia.

Mayoritas WNI juga pulang tanpa paspor karena ditahan oleh pihak perusahaan. Untuk memfasilitasi kepulangan mereka, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Dari 249 WNI tersebut, terdapat tiga orang yang terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Mereka akan membuat laporan polisi melalui Polda Sumatera Utara sesuai domisili mereka,” ucap Nurul.

Pos terkait