Polisi Pencuri Motor: 20 Tahun Karier Tanpa Pangkat

Anggota Polisi Deli Serdang Terjerat Kasus Pencurian Motor Rekan Kerja

Sebuah insiden memalukan menggemparkan jajaran Polresta Deli Serdang. Salah seorang personelnya, Bripda FE (38), dilaporkan telah mencuri sepeda motor milik rekan sesama anggota, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22). Peristiwa yang terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2025, ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berpotensi mengakhiri karier panjang Bripda FE di kepolisian.

Bripda FE, yang dikenal dengan julukan “Serdadu” – akronim dari “Sersan Dua dari Dulu” – rupanya telah mengabdi selama dua dekade tanpa pernah mendapatkan kenaikan pangkat. Julukan tersebut disematkan oleh rekan-rekannya karena ketidakberanjakannya status kepangkatan meski telah bertugas sejak lulus Bintara Polri pada 1 Januari 2006. Kariernya dimulai di Polres Nias sebelum akhirnya dipindahtugaskan ke Polresta Deli Serdang pada tahun 2023. Pengalaman panjang yang seharusnya menjadi modal integritas, justru berujung pada perbuatan tercela yang dilakukan di lingkungan internal kepolisian.

Kronologi Kejadian yang Mengejutkan

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Bripda Alfreezy, sang korban, memarkirkan sepeda motor kesayangannya, sebuah Honda CRF, di area barak lajang Polresta Deli Serdang. Ia kemudian beranjak untuk menunaikan ibadah salat di masjid. Namun, setibanya kembali dari masjid, Bripda Alfreezy mendapati motornya telah raib. Lebih mengejutkan lagi, pelaku pencurian ternyata adalah rekan kerjanya sendiri, Bripda FE, yang mengambil motor tersebut tanpa izin.

Bripda Alfreezy sempat menunggu pelaku kembali, berharap ada penjelasan atau pengembalian motor. Namun, hingga dua hari berikutnya, tepatnya Jumat, 2 Januari 2026, motor tersebut tak kunjung muncul. Merasa dirugikan dan kecewa, Bripda Alfreezy akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.

“Korban menunggu pelaku kembali, tetapi hingga Jumat (2/1/2026), pelaku tidak juga kembali, akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang,” ujar Hendria, Kepala Bagian Humas Polresta Deli Serdang, dalam keterangan tertulis.

Motor Dijual Rp9,5 Juta, Pelaku Berhasil Diringkus

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Senin, 5 Januari 2026, Bripda FE berhasil ditangkap.

Saat dilakukan pemeriksaan, Bripda FE akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor milik Bripda Alfreezy kepada seorang pria berinisial T di Kecamatan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta. Pengakuan ini memperjelas modus operandi pelaku dan mempersempit ruang geraknya untuk berkelit dari jeratan hukum.

“Dari hasil interogasi bahwa pelaku FE mengakui perbuatannya serta telah menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Kecamatan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta,” jelas Hendria.

Saat ini, Bripda FE telah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Ia tidak hanya akan menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga sanksi disiplin internal kepolisian.

Ancaman Sanksi Pidana dan Pemecatan

Perbuatan Bripda FE tidak bisa ditoleransi dan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana pencurian, terlebih jika dilakukan dengan pemberatan.

Selain tuntutan pidana, Bripda FE juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pelanggaran kode etik Polri. Sie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Deli Serdang akan menangani proses disiplin internal ini. Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir tindakan sekecil apapun yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Polri, apalagi jika dilakukan oleh anggotanya sendiri.

“Akan kami tindak tegas dalam proses pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” tegas Hendria.

Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) menjadi ancaman serius bagi Bripda FE. Sanksi ini, jika dijatuhkan, akan mengakhiri total 20 tahun pengabdiannya di kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran etika internal, sekecil apapun, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius dan menghancurkan karier seseorang, bahkan bagi mereka yang telah lama mengabdi. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Pos terkait