Polres Konawe tangkap pengedar sabu di Wawonggole, puluhan sachet disita

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kabupaten Konawe

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Jumat malam, 23 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam operasi yang dilakukan secara diam-diam tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MIA yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Andi Gafur, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah memperoleh data dan petunjuk yang cukup, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika berupa 41 sachet kecil dan satu sachet besar plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 25,96 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas Kode A sebanyak 10 sachet seberat 4,20 gram, Kode B sembilan sachet seberat 3,14 gram, Kode C 22 sachet seberat 8,42 gram, serta Kode D satu sachet besar seberat 10,20 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu. Di antaranya adalah satu unit telepon genggam yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp, alat press plastik, timbangan digital mini, pipet plastik, klip plastik bening kosong, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, MIA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPTU Andi Gafur menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pengamanan tersangka, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penyusunan administrasi penyidikan. “Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta menggelar perkara guna pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelasnya.

Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” pungkas IPTU Andi Gafur.

Proses Penangkapan dan Penggeledahan

Operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Konawe berlangsung secara rahasia dan terencana. Petugas tidak hanya mengamankan tersangka MIA, tetapi juga mengumpulkan berbagai barang bukti yang bisa menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan. Proses penggeledahan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur agar tidak ada kesalahan atau keraguan terkait keabsahan barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan mencakup berbagai jenis narkotika dalam bentuk sachet dengan berat dan kode yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka memiliki strategi dalam menyimpan dan mengedarkan narkotika. Selain itu, alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan alat press plastik juga menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkoba ini dilakukan secara profesional.

Langkah-Langkah Berikutnya

Setelah penangkapan, penyidik akan segera melakukan beberapa langkah penting. Pertama, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan, termasuk pemeriksaan urine dan darah untuk memastikan apakah tersangka menggunakan narkotika. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan dapat digunakan dalam persidangan.

Selain itu, penyidik juga akan menggelar perkara untuk mencari tahu apakah ada jaringan yang lebih besar terlibat dalam peredaran narkotika ini. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkotika di wilayah Konawe akan semakin efektif dan terarah.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Polres Konawe mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba. Dengan partisipasi masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat mengetahui keberadaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait narkoba.

Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan kejahatan narkoba dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terlindungi dari ancaman narkotika yang merusak masa depan bangsa.


Pos terkait