BEKASI, –
Polisi telah mengungkap hasil visum terhadap R (11), seorang anak yang diduga melakukan tindakan pencurian di warung milik Wida Nurul (40) di Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Hasil pemeriksaan medis ini menjadi dasar penentuan status tersangka terhadap Udin, suami dari Wida, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.
AKBP Agta Bhuwana Putra, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa hasil visum tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan. “Hasil visumnya sudah ada. Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan sidik jari dan tahap penetapan tersangka juga telah digelar. Perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana,” ujar Agta saat dikonfirmasi.
Menurut Agta, unsur pidana penganiayaan dinilai terpenuhi karena adanya bekas kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis. “Terbukti bersalah. Karena syarat untuk naik ke penyidikan adalah adanya bukti bekas penganiayaan,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga menjadwalkan pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor untuk mediasi pada hari ini. Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu opsi penyelesaian perkara. “Berdasarkan KUHP yang baru, orientasinya ke restorative justice. Hari ini memang dijadwalkan pukul 10.00. Tapi sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi di RT/RW, cuma belum ada titik temu,” jelas Agta.
Terkait dugaan pencurian yang dialami Wida, Agta menyatakan bahwa pihak kepolisian belum menerima laporan resmi. Namun, ia menyarankan agar korban membuat laporan apabila memiliki bukti pendukung. “Jika merasa ada korban dan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, tinggal dilaporkan saja. Yang penting buktinya ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa bermula saat R diduga tertangkap mengambil kue di warung milik Wida. “Sesuai keterangan penyidik, anak itu diduga sering mengambil kue yang dijual di warung. Saat ketangkap, kemudian terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku (suami Wida),” kata Sumarni.
Menurut Sumarni, orang tua anak tidak menerima tindakan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat ini, polisi masih mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. “Sekarang sedang diupayakan didamaikan oleh polisi, dimediasi. Pihak keluarga anak meminta kompensasi Rp 50 juta. Itu bukan untuk penyidik, ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Wida Nurul mengaku warung kecil miliknya menjadi sasaran pencurian sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sepekan, yaitu pada 15, 17, dan 19 Maret 2025. Puncaknya terjadi pada 19 Maret 2025, ketika ia memergoki seorang anak berusia sekitar 11 tahun yang diduga mengambil uang dari dalam kaleng di etalase warung.
Namun, alih-alih mendapat penggantian kerugian, persoalan tersebut justru berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan terhadap anak serta pencemaran nama baik yang menyeret suaminya ke ranah hukum. Merasa tidak mendapatkan keadilan atas penetapan tersangka terhadap suaminya, Wida kemudian mengadukan perkara tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial TikTok.
Dalam video tersebut, Wida menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang menjerat sang suami.





