JAKARTA,
Perkembangan Terbaru Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Penggugat isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkapkan bahwa laporan polisi (LP) yang diajukan oleh Jokowi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis belum dicabut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penghentian penyidikan terhadap kedua tersangka melalui mekanisme restorative justice.
Restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait. Menurut Roy, syarat utama dalam mekanisme ini adalah LP harus dicabut terlebih dahulu, diikuti dengan adanya perdamaian.
“Sebenarnya ini fakta baru yang saya temukan di sini. LP tersebut tidak dicabut. Jika LP tidak dicabut, maka seharusnya tidak bisa dilakukan restorative justice,” ujar Roy dalam acara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (22/1/2026).
Ia juga menyebut bahwa pernyataan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak pernah meminta maaf kepada Jokowi. “Tidak pernah minta maaf, LP-nya tidak dicabut, kok bisa ada restorative justice, bahkan SP3? Itu aneh,” tambahnya.
Tanggapan dari Relawan Jokowi
Relawan Jokowi Prabowo Gibran, David Pajung, memberikan respons atas pernyataan Roy. Ia menyebut bahwa dalam pertemuan antara Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah terjadi permintaan maaf dan interaksi yang menunjukkan adanya perdamaian.
“Yang menarik tadi kata Mas Roy, bahwa tidak ada alasan untuk SP3 pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, padahal kan di situ sudah terjadi pertemuan,” ucap David.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut hadir tim penyidik sebagai saksi. Selain itu, ada juga saksi dari relawan Jokowi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
“Ada permintaan maaf, ada peluk-pelukan. Jadi, sudah ada perdamaian,” jelas David.
Penghentian Penyidikan Melalui SP3
Dalam laporan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dua tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Perkara ini dilaporkan oleh Jokowi dan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ),” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, penyidik mengambil keputusan setelah mendapatkan permohonan dari pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tambah Budi.
Selain itu, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka berinisial RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.





