KEPRIZONE.COM, BATAM – Puluhan tahun tanpa kepastian status lahan pasca disahkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam, warga Kampung Tua atau Perkampungan Tua di Kota Batam akhirnya legah. Status lahan yang mereka tinggali puluhan tahun akhirnya dilegalkan dengan terbitnya sertifikat kepemilikan tanah.
Sosok dibalik legalitas dan sertifikasi lahan Kampung Tua untuk masyarakat Tempatan/Melayu itu adalah Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi.
Tunai sudah janji Rudi kepada warga Kampung Tua saat Kampanye Pilkada Batam tahun 2015 lalu bahwa jika terpilih, Kampung Tua di Batam akan dilegalkan status lahannya.
Legalitas itu menjadi nyata setelah Rudi resmi menjabat sebagai ex-officio Kepala BP Batam tahun 2019 lalu. Tiga tahun menahkodai BP Batam, janji itupun ia realisasikan.
Rudi membuktikan komitmennya menjaga marwah warga Melayu yang tinggal di Perkampung Tua dengan memberikan 1.960 sertifikat lahan kepada warga Kampung Tua Batuampar, Kamis, 28 Desember 2023.
Sejarah yang tercipta ini sangat dinanti-nanti masyarakat. Apalagi, mereka tidak dibebankan membayar uang wajib Otorita (WTO) alias gratis WTO. Beda dengan warga yang tinggal di luar Kampung Tua. Keistimewaan ini diberikan HM. Rudi sebagai putra Tempatan (Melayu) terbaik di Kepri saat ini.
Rudi juga berjanji akan terus memberikan sertifikat lahan untuk warga Kampung Tua lainnya secara bertahap tahun 2024 nanti.
Tokoh-tokoh masyarakat Batuampar di Kampung Tua yang menyaksikan sejarah penting ini tak henti-hentinya bersyukur dan berterimakasih karena Rudi benar-benar mewujudkan janjinya dan sertifikat yang diberikan itu adalah bukti bahwa lahan yang mereka tempati puluhan tahun telah diakui/legalisasi oleh pemerintah.
Kampung tua merupakan perkampungan yang disebut sudah ada ada sejak dulu, yang mengandung nilai sejarah, budaya tempatan, dan atau agama.
Tujuan disahkannya Kampung Tua untuk melindungi eksistensi, adat istiadat, budaya, arsitektur bangunan, pemakaman, dan lingkungan tempat tinggal penduduk tempatan.
Perkampungan Tua atau Kampung Tua sebagaimana pasal 1 ayat at Peraturan Walikota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perda Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2004 – 2014 adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal penduduk asli Kota Batam sebelum tahun 1970 saat
Batam mulai dibangun, yang mengandung nilai sejarah, budaya tempatan, dan atau agama yang perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.