Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Tanah Warisan?

Tanah Warisan dan Pentingnya Balik Nama

Tanah warisan merupakan salah satu bentuk harta peninggalan yang memiliki nilai penting, baik secara finansial maupun emosional. Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo menyebut bahwa tanah warisan perlu dibalik nama oleh ahli waris.

“Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari,” ujarnya.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima tanah warisan? Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang berhak menerima tanah warisan serta prosedur balik nama sertifikat tanah warisan.

Golongan yang Berhak Menerima Tanah Warisan

Ketentuan mengenai pewarisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 830 KUHPerdata menerangkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Sementara itu, menurut Pasal 832, pihak yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah. Pasal 833 KUHPerdata menyebutkan bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, hak, dan piutang dari orang yang meninggal.

Berikut ini golongan atau pihak yang berhak menerima tanah warisan:

  • Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris
  • Golongan II, merupakan orangtua dan saudara kandung dari pewaris
  • Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris seperti kakek dan nenek
  • Golongan IV, merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Sementara itu, golongan yang tidak berhak menerima tanah warisan antara lain:

  • Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu (pewaris)
  • Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi
  • Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya
  • Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan ahli waris. Kantor Pertanahan hanya memiliki peran dalam memproses hal-hal berkaitan terhadap aset tanah yang dimiliki para ahli waris seperti pendaftaran maupun peralihan hak atas tanah.

“Penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris,” tuturnya.

Apabila para ahli waris ingin memperoses pendaftaran tanah, maka mereka perlu bisa membuktikan hak waris dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait. Berikut ini dokumen-dokumen hak waris:

  • Surat waris dari pewaris
  • Putusan pengadilan
  • Penetapan hakim/ketua pengadilan
  • Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan dua orang saksi
  • Akta keterangan hak mewaris
  • Surat kuasa tertulis dari ahli waris
  • Bukti identitas ahli waris.

Lebih jauh, syarat balik nama sertifikat tanah warisan sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat Notariel
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan PNBP (pada saat pendaftaran hak).

Pos terkait