JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuannya adalah untuk meningkatkan standar kualitas layanan yang diberikan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa rencana pemberian akreditasi dan sertifikasi kepada SPPG akan dimulai pada tahun 2026.
“Di tahun 2026, kami akan melakukan akreditasi dan sertifikasi agar kualitas layanan SPPG dapat dinilai secara lebih objektif,” ujar Dadan saat ditemui di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).
Dadan menambahkan bahwa SPPG akan dikategorikan berdasarkan kualitas penyajian makanan MBG. Penilaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi setiap SPPG untuk terus meningkatkan kualitas dari segi gizi, kebersihan, dan keamanan pangan.
“Kami berharap semua SPPG berada dalam kategori ‘Unggul’, minimal ‘Sangat Baik’. Untuk SPPG yang sebelumnya hanya biasa saja, kami dorong agar lebih baik dibanding tahun 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Dadan pernah menyampaikan bahwa sertifikasi dan akreditasi ini akan dilakukan bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Kami akan bekerja sama dengan KAN untuk menyusun kriteria sertifikasi dan akreditasi. Hal ini juga akan menentukan besaran insentif yang layak diterima oleh SPPG,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Beberapa kategori telah ditetapkan berdasarkan kriteria tersebut, antara lain:
- Unggul
- Baik Sekali
- Baik
SPPG akan diaudit oleh lembaga independen untuk memperoleh sertifikasi dan akreditasi.
“Dengan hasil audit, maka insentif yang diterima oleh SPPG atau mitra yang kualitasnya baik pasti akan berbeda dengan yang cukup atau baik sekali. Perbedaan ini akan terlihat dari hasil penilaian. Jadi nanti akan ada kategori unggul, baik sekali, dan baik,” jelas Dadan.
Penilaian ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan penghargaan, tetapi juga menjadi alat untuk mendorong peningkatan kualitas layanan SPPG. Dengan adanya sistem klasifikasi, setiap SPPG akan memiliki motivasi untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Selain itu, proses akreditasi dan sertifikasi ini juga akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan alokasi dana dan bantuan teknis yang diberikan kepada SPPG.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan kualitas layanan MBG akan semakin optimal, sehingga masyarakat dapat memperoleh makanan yang bergizi dan aman.


