BATAM – Pengusaha berinisial IC disebut tak hanya memasukkan buah impor melalui pelabuhan rakyat di Batam, tetapi juga mengirim berbagai jenis barang keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam melalui jalur yang sama.
Barang yang dikirim keluar Batam tersebut antara lain berupa barang elektronik, suku cadang kendaraan, minuman beralkohol (mikol), hingga barang jasa titipan (jastip) atau paket milik perusahaan ekspedisi.
Menurut sumber media ini, IC disebut sebagai salah satu pemain besar yang bergerak dalam pemasukan buah impor sekaligus pengiriman berbagai jenis barang keluar dari kawasan FTZ Batam.
“IC saat ini salah satu pemain besar di Batam. Dia banyak kenal oknum-oknum aparat,” ungkap sumber.
Nama IC menjadi sorotan setelah diketahui memasukkan durian dan mangga dari Malaysia melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada Kamis, 25 Desember 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Pasal 28 ayat (1), menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB/FTZ wajib dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk sebagai kawasan pabean, bukan pelabuhan rakyat. (RD)





