Tangsel: 48 Warga Kena Sanksi Buang Sampah Sembarangan

TANGERANG SELATAN – Upaya penegakan hukum terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus digencarkan. Melalui Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebanyak 48 individu yang tertangkap basah membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya, berhasil dijaring dari empat titik berbeda. Posko Gakkumdu ini merupakan kolaborasi sinergis antara personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari unsur kewilayahan setempat.

Komitmen Tegas Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Adam Dohiri, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memperketat pengawasan terhadap siapa saja yang kedapatan melakukan pelanggaran dalam hal pembuangan sampah. Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi individu atau kelompok yang terbukti mengotori lingkungan kota.

Adam menekankan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan kini tidak lagi dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan. “Ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat luas dan justru memperparah kondisi darurat sampah yang sedang kita hadapi di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Adam Dohiri kepada awak media pada Minggu, 18 Januari.

Pendekatan Edukatif dan Tegas bagi Pelanggar

Para pelanggar yang berhasil diamankan di lokasi langsung dikenakan tindakan penanganan. Pendekatan yang diterapkan bersifat tegas namun tetap mengedepankan aspek edukasi. Pelanggar diwajibkan untuk menjalani proses pendataan, membuat surat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta menerima teguran langsung dari petugas.

Sanksi Inovatif dan Berkelanjutan

Selain sanksi administratif dan edukatif, para pelanggar juga dikenakan sanksi kerja sosial. Kewajiban ini berupa pembersihan area di sekitar lokasi tempat mereka melakukan pelanggaran. Tujuannya adalah agar mereka merasakan langsung dampak dari perbuatan mereka dan lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menerapkan sanksi unik berupa pengambilan kembali sampah. Para pelanggar diminta untuk mengambil kembali sampah yang telah mereka buang secara sembarangan. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan untuk memilah sampah tersebut dan membawanya pulang kembali. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

“Hal ini dilakukan sebagai bagian integral dari upaya edukasi langsung kepada warga, guna menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab individu terhadap pengelolaan limbah domestik masing-masing,” jelas Adam.

Pengawasan Berkelanjutan untuk Kota Bersih

Adam Dohiri memastikan bahwa upaya pengawasan akan terus ditingkatkan intensitasnya. Posko Gakkumdu akan beroperasi secara konsisten dan berkelanjutan selama masa penanganan darurat sampah masih berlangsung.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku. “Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan kota ini. Jangan mencoba untuk menguji ketegasan petugas di lapangan. Menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Adam.

Pos terkait