JAKARTA – Bupati Pati, Sudewo, akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (20/1/2026) pagi. Ia menjadi salah satu yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Pati.
Sudewo terlihat didampingi oleh petugas saat memasuki gedung KPK. Ia berjalan cepat untuk menghindari perhatian para awak media yang sedang menunggu informasi lebih lanjut. Sebelum dibawa ke Jakarta, Sudewo telah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus. Kini, penyidik KPK akan langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudewo memiliki kekayaan senilai Rp 31.519.711.746. Data tersebut diserahkan oleh Sudewo pada 11 April 2025.
Rincian kekayaannya meliputi:
Tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota seperti Tuban, Yogyakarta, Bogor, Depok, Pacitan, dan Solo dengan total nilai mencapai Rp 17,03 miliar.
Kendaraan yang dimilikinya bernilai total Rp 6,33 miliar, antara lain:
* BMW X5 tahun 2023 senilai Rp 1,9 miliar.
* Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1,7 miliar.
* Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 1,9 miliar.
Selain aset fisik, Sudewo juga memiliki surat berharga senilai Rp 5,39 miliar dan kas atau setara kas sebesar Rp 1,96 miliar. Dalam LHKPN tersebut, ia menyatakan tidak memiliki utang.
Menurut informasi dari KPK, perkara yang melibatkan Sudewo berkaitan dengan pengisian jabatan di Kabupaten Pati. Dugaannya, beberapa posisi seperti Kaur, Kasi, maupun Sekretaris Desa diduga diperjualbelikan oleh Sudewo.
KPK memiliki aturan dalam waktu 24 jam untuk menentukan status hukum bagi pihak yang tertangkap dalam OTT. Informasi lengkap mengenai kasus ini akan diumumkan melalui konferensi pers yang akan digelar oleh KPK.
Pemeriksaan terhadap Sudewo diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang dugaan korupsi yang menimpa bupati tersebut. KPK tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di berbagai lapisan pemerintahan.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat kembali diingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional. KPK berharap bisa menjadi contoh dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.





