Napi Kasus Narkoba di Blitar Meninggal Dunia, Diduga Akibat Penganiayaan Sesama Warga Binaan
Seorang narapidana kasus narkoba yang menghuni Lapas Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, berinisial H, dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (10/1/2026) pukul 07.00 WIB. Korban, yang berasal dari Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, telah menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo selama lima hari sejak Senin (5/1/2026) setelah mengalami kondisi kritis berupa kejang-kejang. Meskipun sempat menunjukkan sedikit perbaikan, kondisi H akhirnya memburuk dan dinyatakan tidak tertolong.
Penyebab utama dugaan kematian H adalah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama narapidana di dalam lapas. Motif di balik tindakan kekerasan ini diduga kuat berkaitan dengan masalah utang piutang.
Kronologi Kejadian dan Motif Penganiayaan
Menurut keterangan dari pihak Lapas, insiden dugaan penganiayaan ini terjadi pada sore hari tanggal 7 Desember 2025. Kepala Lapas Blitar, Romi Novitrion, menjelaskan bahwa ada tiga narapidana yang telah diperiksa terkait kasus ini, yaitu berinisial I, D, dan B.
“Pemukulan hanya terjadi satu kali, tanggal 7 Desember 2025 sore. Mediasinya sebanyak tiga kali. Kalau pemukulan satu kali,” ujar Romi.
Lebih lanjut, terungkap bahwa motif penganiayaan adalah korban, H, memiliki utang sebesar Rp40 juta kepada salah satu pelaku. Menariknya, korban dan para terduga pelaku ternyata saling mengenal sebelum mereka sama-sama menjalani masa hukuman di lapas tersebut. Mereka bahkan diduga terlibat dalam satu jaringan pengedar narkoba yang sama.
“Mereka saling mengenal sebelum masuk ke Lapas dan masuk sindikat pengedar narkoba,” jelas Romi.
Korban dilaporkan mengalami luka di bagian pelipis akibat pukulan benda tumpul. Bukti-bukti seperti foto dan keterangan lainnya telah dikumpulkan untuk mendukung penyelidikan. Penganiayaan ini diduga dilakukan dengan tangan kosong oleh narapidana berinisial I dan D.
Kondisi Medis Korban dan Proses Penyelidikan
Ketika pertama kali tiba di RSUD Mardi Waluyo pada Senin (5/1/2026), H sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang hebat. Pemeriksaan medis lebih lanjut, termasuk CT scan, mengindikasikan adanya stroke batang otak pada korban. Kondisi ini diperparah oleh perawatan yang dijalani selama lima hari, namun sayangnya tidak mampu menyelamatkan nyawanya.
Keluarga korban telah melaporkan kasus kekerasan ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, pihak berwenang masih menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Bantahan Pihak Lapas Terkait Pengawasan
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Keamanan Lapas Kelas IIB Blitar, Fathah D. Akbar, membantah adanya kelalaian petugas dalam pengawasan narapidana. Menurutnya, insiden ini tidak dapat dikategorikan sebagai “kecolongan” karena korban dan para pelaku diduga telah mencapai perdamaian sebelumnya.
“Kami tidak mengatakan ini kecolongan. Karena yang bersangkutan (korban dan para pelaku) sudah berdamai sebelumnya,” tegas Fathah.
Fathah juga menambahkan bahwa pengawasan di dalam lapas sudah berjalan ketat, dengan petugas yang rutin melakukan patroli. Ia menjelaskan bahwa aktivitas narapidana yang bergerombol di depan sel sebanyak 5-6 orang adalah hal yang biasa dan tidak menimbulkan kecurigaan saat patroli rutin dilakukan.
“Karena mereka bergerombol (di depan sel) 5-6 orang itu biasa. Waktu troling (pengontrolan keliling) baik-baik saja,” katanya.
Meskipun pihak lapas menyatakan telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali, insiden pemukulan yang diduga menjadi penyebab utama memburuknya kondisi H tetap menjadi fokus penyelidikan kepolisian. Kasus ini menyoroti kompleksitas masalah yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk potensi konflik antar narapidana yang dipicu oleh berbagai faktor, seperti masalah finansial dan hubungan personal.





