Walkot Bandung Tegas: Insinerator Mini Dilarang Menteri LHK

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk mematuhi larangan penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan mendalam mengenai potensi dampak negatif insinerator mini terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Prioritas Lingkungan dan Kesehatan

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengenai pelarangan insinerator mini disambut baik oleh Pemkot Bandung. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandung. Farhan menekankan bahwa insinerator mini, yang umumnya memiliki kapasitas kecil, seringkali digunakan dalam unit portabel atau fasilitas skala kecil seperti rumah sakit, dengan kemampuan mengolah sampah hanya puluhan kilogram per jam, atau unit semi-industri yang mencapai ratusan kilogram per jam.

Berbeda dengan insinerator mini, Kota Bandung telah dan sedang berupaya mengembangkan fasilitas pengolahan sampah dengan kapasitas yang jauh lebih besar. “Beberapa insinerator yang saat ini dimiliki atau diupayakan di wilayah Bandung mampu mengolah sampah pada skala yang jauh di atas kategori ‘mini’, contoh ada fasilitas yang terukur kapasitasnya hingga lebih dari 1 ton per hari atau setara beberapa ton per hari pada operasi penuh,” ungkap Farhan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Bandung tidak akan mengadopsi teknologi insinerator mini yang dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Tantangan Pengelolaan Sampah di Bandung

Meskipun demikian, Kota Bandung menghadapi tantangan signifikan dalam pengelolaan sampah. Timbulan sampah harian di Kota Bandung mencapai sekitar 1.496,3 ton. Namun, kuota pengiriman sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, yang menjadi satu-satunya tujuan akhir pembuangan sampah kota, hanya mampu menampung 981,3 ton per hari. Akibatnya, lebih dari 500 ton sampah setiap harinya belum dapat terangkut ke TPA.

Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa TPA Sarimukti sendiri sudah mengalami kelebihan kapasitas. Selain itu, terdapat pembatasan jumlah pengiriman sampah ke TPA Sarimukti, yaitu maksimal 140 rit per hari, sementara armada Kota Bandung memiliki potensi mencapai 154 rit. Keterbatasan ini menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan bahkan di pinggir jalan.

Pemkot Bandung telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi penumpukan sampah ini. Sebanyak 136 titik penumpukan sampah telah berhasil dituntaskan, dan saat ini fokus diarahkan pada optimalisasi pengolahan sampah di TPS-TPS kota untuk mencegah terulangnya penumpukan.

Mengapa Pembakaran Masih Menjadi Opsi?

Meskipun ada larangan terhadap insinerator mini, metode pembakaran sampah masih menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan oleh Kota Bandung dalam upaya mengatasi volume sampah yang terus meningkat. Farhan menjelaskan bahwa ketergantungan pada TPA Sarimukti yang sudah jenuh dan pembatasan kuota pengiriman menjadi alasan utama mengapa Pemkot Bandung masih mencari solusi alternatif, termasuk teknologi pembakaran.

“Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementerian membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan. Namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan,” ujar Farhan.

Setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran, sekecil apapun, akan melalui kajian yang ketat. Hal ini mencakup pemenuhan standar emisi yang ditetapkan, perolehan izin lingkungan, dan yang terpenting, kepatuhan terhadap prinsip ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahaya Emisi Insinerator Mini

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan insinerator mini dilarang karena potensi bahaya emisi yang dihasilkannya. Emisi ini dinilai lebih berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan dibandingkan dengan penumpukan sampah itu sendiri.

“Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri,” tegas Hanif.

Zat-zat beracun yang dihasilkan dari pembakaran sampah pada insinerator mini bersifat persisten, artinya dapat bertahan lama di udara dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi kesehatan. Zat-zat ini berpotensi menyebabkan penyakit kanker dan gangguan paru-paru.

“Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi. Jika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas,” jelas Hanif. Ia menambahkan bahwa zat-zat tersebut memiliki waktu tinggal di udara hingga 20 tahun sejak dibakar.

Hanif membandingkan risiko penumpukan sampah dengan risiko emisi. Penumpukan sampah masih dapat dikelola melalui penanganan lindi (cairan sampah) dan pemrosesan lanjutan. Namun, ketika sampah berubah menjadi polusi udara dalam bentuk emisi, pengendalian dampaknya menjadi sangat sulit. “Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” ujarnya.

Meskipun ada larangan, penggunaan insinerator mini dilaporkan masih ditemukan di beberapa lokasi di Kota Bandung, seperti di Tamansari, Bandung Kulon, dan Babakan Sari. Hal ini menunjukkan perlunya edukasi dan penegakan aturan yang lebih intensif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang ada.

Pos terkait