Waspadai Pengawasan ETLE Drone, Denda Pelanggaran Bisa Dibayar di Sini



Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas kini semakin berkembang. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri adalah pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone. Teknologi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dengan cara yang lebih efektif dan akurat.

ETLE Drone bekerja dengan menggunakan kamera drone untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Jika terjadi pelanggaran, seperti melebihi kecepatan atau melanggar lampu lalu lintas, pengemudi atau pemotor akan mendapatkan notifikasi dan wajib membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Melalui pemanfaatan teknologi digital, Korlantas Polri berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh berlalu lintas. Dalam hal ini, ETLE Drone menjadi bagian dari transformasi digital yang dilakukan Korlantas dalam rangka menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Berbagai Jenis ETLE yang Digunakan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa saat ini Korlantas memiliki beberapa jenis ETLE, antara lain:

  • ETLE statis, yaitu sistem yang dipasang di tempat tertentu untuk memantau pelanggaran.
  • ETLE handheld, alat portabel yang digunakan oleh petugas saat melakukan operasi lalu lintas.
  • ETLE drone, sistem yang menggunakan drone untuk memantau kondisi lalu lintas secara mobile dan luas.

Menurutnya, ETLE Drone merupakan bagian dari revolusi penegakan hukum lalu lintas melalui udara. Ruang hampa yang sebelumnya tidak terpantau kini diubah menjadi ruang strategis nasional untuk memantau kondisi lalu lintas serta melakukan penegakan hukum secara efektif.

Tujuan Pengembangan ETLE Drone

Tujuan utama dari pengembangan ETLE Drone adalah untuk mengubah cara penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih modern dan transparan. Dengan adanya teknologi digital, masyarakat diharapkan lebih sadar dan patuh saat berkendara karena setiap tindakan mereka dapat dipantau oleh alat-alat digital.

“Ini bagian daripada semangat kita untuk merubah bagaimana revolusi penegakan hukum lalu lintas melalui udara melalui transformasi digital,” ujarnya.

Selain itu, ETLE Drone juga diharapkan bisa memberikan efisiensi dalam proses penegakan hukum. Proses mulai dari menangkap pelanggaran, melakukan konfirmasi, hingga mengirimkan notifikasi kepada pelanggar sudah bisa dilakukan secara terintegrasi.

Kerja Sama dan Diskusi dengan Pihak Luar

Korlantas Polri juga aktif dalam melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Dalam waktu dekat, Korlantas menerima kunjungan dari Kepolisian Hong Kong serta Komisi III DPR RI. Kunjungan ini menjadi momen penting untuk diskusi dan benchmarking terkait pengembangan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi.

“Hari ini kami senang dan bangga karena Polisi Hong Kong hadir untuk berdiskusi dan benchmarking ke Indonesia. Kami juga mendapat kunjungan dari Komisi III,” kata Irjen Pol Agus.

Tahap Uji Coba dan Potensi Masa Depan

Meskipun masih dalam tahap uji coba, sistem ETLE Drone telah mampu menjalankan proses penegakan hukum secara terintegrasi. Mulai dari menangkap pelanggaran, melakukan konfirmasi, hingga mengirimkan notifikasi kepada pelanggar.

Pelanggar yang terkena sistem ini pun telah mengakui kesalahannya dan siap membayar denda melalui layanan BRIVA BRI. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi ETLE Drone memiliki potensi besar untuk menjadi alat penegakan hukum yang efektif dan akurat di masa depan.

Pos terkait